MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kalangan pengusaha merespons kenaikan UMP 6,5%. Mereka menilai kebijakan itu terlalu prematur.
"Imbasnya banyak. Saya kira jika dipaksakan bisa terjadi PHK. Karena secara prinsip kenaikan itu tidak mengacu pada realitas dunia usaha yang masih terseok-seok," ujar Muslim Abdi, pengusaha hasil bumi, Rabu (4/1/2024).
Menurutnya, seharusnya kenaikan tidak didasarkan pada kebijakan politis penguasa. Tetapi pada kalkulasi ekonomi.
"Kalkulasi ekonomi mempertimbangkan semua perspektif. Kepentingan pwngusaha, keberlanjutan dan juga buruh. Tidak boleh sekadar perspektif politik pencitraan saja," paparnya.
Abdi menilai, kebijakan ini memungkinkan berimbas pada PHK. Sebab industri dan jasa saat ini masih labil. Dampak dari krisis global membuat sektor-sektor ekonomi dalam negeri terpuruk.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyambut baik pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mempertanyakan bagaimana hitungan sehingga angka itu muncul.
"Presiden Prabowo umumkan sendiri soal kenaikan upah minimum yang tidak pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya, ini menandakan Presiden Prabowo lebih concern lebih memperhatikan soal nasib pekerja buruh Indonesia. Namun, saya agak kaget yang diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi/rumus kenaikan upah yang sedang dibahas," kata dia dalam keterangannya.
Menurutnya ada hal yang mengganjal karena pemerintah tidak memberitahukan bagaimana formulasi penghitungan untuk kenaikan UMP 2025. Ristadi menyebut formulasi perhitungan itu sangat penting agar juga mengerek upah pekerja daerah.
"Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokan agar hasilnya 6,5%, ini tidak logis. Jika demikian dan mengunci dewan pengupahan tidak berfungsi. Hal lainnya, dengan dirilisnya langsung angkanya sama 6,5% bukan formulasinya/rumus kenaikannya maka ini akan mengakibatkan daerah yang upah minimumnya masih rendah akan semakin tertinggal jauh," ungkapnya.
Dia mencontohkan misalnya upah minimum di Karawang yang sudah sekitar Rp 5 juta/bulan. Jika kenaikannya 6,5% maka, UMP naik Rp 325.000. Sementara UMP di Yogyakarta yang berkisar Rp 2 jutaan, jadi naiknya hanya sekitar Rp 130.000.
"Ini akan menyebabkan ketimpangan pendapatan pekerja yang sangat jauh dan ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dampak lainya pengusaha akan berpindah-pindah mencari upah yang lebih rendah," ucapnya.
Ristadi menekankan, serikat pekerja tidak pernah mengusulkan kenaikan upah secara nasional dipukul rata. Namun, seharusnya disesuaikan dengan kondisi daerah-daerah masing-masing karena besaran UMP juga berbeda-beda di setiap daerah.
"Langkah advokasi upah minimum kami selanjutnya merespons pengumuman Presiden Prabowo adalah desentralisasi gerakan ke masing-masing daerah untuk melakukan perundingan-perundingan negosiasi-negosiasi rasional, sampai kalau terpaksa ya aksi unjuk rasa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Sudah 18 Ribu Orang Kena PHK, Sulsel Peringkat 7 Terbanyak
-
Kenaikan UMP 2024 Diputus 21 November, Berlaku Januari
-
Jokowi Akui PHK dan Pengangguran akan Jadi PR Berat di 2021
-
UMP tak Naik di 2021, Pengusaha: Kalau Dipaksakan Bisa Banyak PHK
-
Ini Fakta-fakta Kemiskinan Mencengangkan di RI yang Bikin Rakyat Makin Pesimis