MAROS, PEDOMANMEDIA - Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Maros bakal mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal ditetapkan PJ Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Kenaikan UMP di angka 6,5 persen.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229. Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527.
Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Nuryadi mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan Pemprov Sulsel soal UMR.
Apalagi kata dia, selama ini pihaknya selalu menggunakan standardisasi Pemprov Sulsel. Tahun 2024 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar Rp3.434.289, sesuai ketetapan provinsi.
"Setelah kami terima surat edaran dari provinsi akan kami langsung buat edaran keseluruh perusahaan yang ada di Maros," bebernya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wabup Muetazim Soroti Capaian PBB Maros, Ada yang Baru 30 Persen
-
DPRD-Pemkab Maros Pastikan Gaji PPPK dan TPP ASN Dianggarkan di APBD 2027
-
Kekeringan Meluas di 8 Kecamatan Maros, Pemkab Suntik Rp600 Juta untuk Distribusi Air Bersih
-
Wabup Muetazim Dampingi 58 Pramuka Maros ke Jamnas Cibubur
-
Tambah Kapasitas IPA Bantimurung, Pemkab Maros Suntik Rp2 Miliar