Rabu, 11 Desember 2024 15:16

Disnakertrans Sulsel Wanti-wanti Pengusaha Terapkan Kenaikan UMP 6,5% Januari 2025

Disnakertrans Sulsel Wanti-wanti Pengusaha Terapkan Kenaikan UMP 6,5% Januari 2025

Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Andi Mallanti turut mengapresiasi proses penetapan UMP Sulsel 2025.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA -

Pemprov Sulsel telah menetapkan kenaikan UMP 6,5%, dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527. Kalangan pengusaha diminta agar menaati ketentuan ini.

"Kita sudah ingatkan bahwa ini harus dijalankan. Tidak ada lagi istilah tidak bisa. Semua harus ikut," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga

Jayadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan instruksi tegas untuk memastikan pengawasan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025.

"Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh Presiden maupun Menaker untuk turun ke bawah mengawasi setiap perusahaan. Seusai dengan peraturan, itu Januari 2025 sudah mulai, sudah berlaku," katanya.

Jayadi membeberkan bahwa keputusan penetapan UMP Sulsel 2025 diambil melalui proses musyawarah di Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan. Menurutnya, kepentingan kalangan pengusaha maupun pekerja sudah ditampung sebelum pengambilan keputusan.

"Alhamdulillah, terus terang, di luar ekspektasi saya. Saya pikir ini (penetapan UMP Sulsel 2025) akan alot dan sangat luar biasa, tetapi seperti yang Pak Gubernur (Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh) katakan, 'Saya mau Pak Kadis, every body happy'. Semua happy, pengusaha happy begitu juga dengan teman-teman dunia pekerja maupun buruh," bebernya.

Selain UMP, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan upah minimum sektoral (UMS) dengan kenaikan berbeda untuk beberapa sektor. UMS dibagi menjadi tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di atasnya itu. Mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan. Kemudian teman-teman pekerja juga tenang bekerja. Yang paling penting adalah mendorong pertumbuhan ekonomi kita," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Andi Darwis selaku perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan menyatakan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan dunia usaha dan buruh. Pihaknya pun mengaku puas dengan penetapan UMP Sulsel 2025.

"Kenaikan UMP dan UMS itu sudah kita kaji. Dikaji dari segi ekonomi, dikaji dari segi kebaikan dunia usaha sekarang," ucapnya.

"Untuk itu, usulan buruh kami iya kan semuanya. Kenapa? Karena usulan buruh tadi itu juga mengkaji masalah ekonominya dan juga mengkaji kesehatan dunia usahanya. Untuk itu, kita langsung terima," urai Darwis.

Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Andi Mallanti turut mengapresiasi proses penetapan UMP Sulsel 2025. Menurutnya, besaran kenaikan UMP memuaskan seluruh pihak.

"Jadi, kami di daerah, Dewan Pengupahan, tidak berunding lagi soal itu. Sisa merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman kenaikan UMP 2025 berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/12). Kenaikan UMP Sulsel 2025 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pemprov Sulsel #UMP Sulsel
Berikan Komentar Anda