Usai Dilapor Beli Pulau Lantigian, Pengusaha Balas Balai TNTB: Arogan
Laporan itu adalah bentuk ketidaktahuan memahami UU sekaligus arogansi kekuasaan. Seharusnya BTNT mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Selayar.
SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Pengusaha asal Kabupaten Selayar, Asdianti memberi klarifikasi usai dilapor terlibat jual beli Pulau Lantigian. Kubu Asdianti menyebut, Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB) sebagai pelapor, tak paham UU.
"Ini arogansi kekuasaan. Mereka tak paham UU," tukas Asdianti melalui kuasa hukumnya, Saenuddin.
Sebelumnya, Asdianti disebut membeli pulau di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu seharga Rp900 juta. Ia membelinya dari seorang warga bernama Syamsu Alam.
Saenuddin membantah kliennya membeli pulau. Menurutnya, ia tak membeli pulau. Tapi sebidang tanah di atas pulau.
"Berita tersebut tidak benar, kalau klien kami Asdianti melakukan jual beli Pulau Lantigian dengan saudara Syamsul Alam. Sangat jelas di surat keterangan jual beli tersebut, bahwa klien kami hanya membeli tanah atau lahan di atas Pulau Lantigian," ucap Saenuddin dalam keterangan pers di Hotel Rayhan-Resto & Cafe, Selasa (2/2/2021).
Saenuddin menjelaskan, Asdianti sebelumnya pada tahun 2015 telah menemui pihak Balai TN Taka Bonerate terkait keinginannya untuk membangun fasilitas destinasi di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate tersebut.
"Pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate saat itu setuju atas niat baik dari klien kami yang akan mengembangkan destinasi pariwisata di Kepulauan Selayar, khususnya di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate tersebut. Sebelum akhirnya klien kami tertarik untuk membangun destinasi periwisata di Pulau Lantigian," jelas Saenuddin.
Saenuddin menambahkan bahwa selain Pulau Lantigian, kliennya juga beberapa kali diarahkan untuk membangun di pulau lainnya. Seperti Latondu Besar, Jinato dan sebelum akhirnya kembali diarahkan ke Pulau Lantigian.
"Klien kami beberapa kali diarahkan untuk pembangunan tempat destinasinya di pulau lain. Karena alasan regulasi dan sistem zonasi pemanfaatan bahkan klien kami sudah membeli sebidang tanah atau lahan di Pulau Latondu Besar sebelum kembali diarahkan kembali ke Pulau Lantigian itu," tutur Saenuddin.
Pengacara asal Selayar ini juga mengungkapkan, kesepakatan pembelian jual beli lahan itu sekadar memberikan penghargaan atau penghormatan dari kliennya kepada warga lokal setempat yang telah membebaskan lahannya untuk dibanguni.
"Surat keterangan jual beli itu sebagai bukti bahwa klien kami sangat menghargai atas hak-hak warga lokal yang telah lama menguasai lahan di pulau. Sebelum ditetapkan menjadi Taman Nasional Taka Bonerate dan bahkan jauh sebelum kemerdekaan," tutup Saenuddin.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNT) melaporkan Asdianti ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan jual beli pulau. Dalam laporan yang disampaikan kepolisian, Asdianti membeli Pulau Lantigian seharga Rp900 juta dan telah dipanjar Rp10 juta.
Saenuddin menyebut laporan itu adalah bentuk ketidaktahuan memahami UU sekaligus arogansi kekuasaan. Seharusnya BTNT mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Selayar. Sebagaimana mereka pahami surat pembelian tanah dan surat keterangan jual beli yang dibuat oleh Syamsu Alam dan Asdianti tersebut tidak sah atau sama sekali tidak mengikat hukum.
Sementara menurut Saenuddin, Syamsu Alam sebagai pemilik lahan, mengakui bahwa lahan yang ingin dijual itu adalah lahan warisan keluarganya yang sejak tahun 1942. Dan langkah-langkah yang dilakukan Asdianti, sama sekali tidak mengandung unsur pidana dikarenakan tanah yang ingin dibeli adalah lahan milik penduduk di Pulau Lantigiang.
"Saat yang sama, kalau sampai pengajuan BTNT terhadap Kepolisian tidak terbukti dan dinyatakan dihentikan oleh Kepolisian Kepulauan Selayar, maka kami akan menempuh jalur hukum. Karena kami merasa sangat dirugikan secara kejiwaan (inmaterial) dan kami tetap berusaha dan berharap agar pihak pemerintah daerah sampai pusat mendukung itikad baik membangun Selayar ke depannya," pungkasnya.
Penulis: Ardiansyah
