Senin, 16 Desember 2024 13:16

Pemkot Makassar Tunggu Surat MA untuk Proses Pemecatan Iman Hud

Iman Hud
Iman Hud

Selain itu, Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk segera memproses pemecatan mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud sebagai ASN. Pemecatan ini setelah Iman Hud divonis bersalah oleh MA dalam kasus korupsi honorarium fiktif Satpol PP Makassar.

"Kalau sudah ada putusan inkrah, tentu kami dari BKPSDM melalui bidang kinerja akan memproses sesuai dengan aturan. Berarti pada awalnya saat ditetapkan sebagai tersangka, tapi setelah ada putusan final inkrah maka tentu kita lanjutkan sesuai aturan dengan pemberhentian tidak hormat," kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Namsum mengatakan pihaknya sementara menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis Iman Hud. Dia menyebut ada tim kinerja yang akan menelusuri salinan putusan tersebut.

Baca Juga

"Tapi tentu kita tunggu dulu surat putusan final dari MA. Kami melalui tim kinerja akan menelusuri dan meminta pihak berwenang terkait putusan tersebut, yakni di pengadilan," beber Namsum.

"Jadi sementara proses untuk pemberhentian tidak hormat kalau memang sudah inkrah. Walaupun sudah ada informasi kalau putusan itu sudah inkrah, namun kami masih menunggu surat keputusan resmi berdasarkan pada saat dijatuhi hukuman," imbuhnya.

Lebih lanjut, Namsum menjelaskan PTDH terhadap Iman Hud nantinya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk diproses hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, gaji Imad Hud nantinya otomatis akan disetop setelah PTDH diproses.

"Kalau sudah ada surat putusan didapat, kita ajukan ke wali kota untuk dikeluarkan SK Wali Kota, selanjutnya dilaporkan ke BKN supaya nanti ada petunjuk teknis," terangnya.

"Kalau sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat otomatis gajinya disetop pada saat pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan pada putusan inkrah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Iman Hud dalam kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar. MA pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Iman Hud.

Dilihat dalam laman resmi MA, putusan tersebut dengan Nomor Perkara: 2350 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Iman Hud.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," demikian isi putusan MA dikutip Senin (9/12).

Selain itu, Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

"Denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," lanjut putusan MA.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasatpol PP Makassar Iman Hud #Pemkot Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer