JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kenaikan PPN jadi 12% di 2025 bergulir menjadi bola panas. PDIP yang sebelumnya menolak kebijakan itu justru dituding sebagai biang kerok kenaikan.
Pengamat politik Juanda H Alim melihat, isu PPN 12% bakal jadi perdebatan panjang elite politik. Isu ini memungkinkan bermuara pada dua kondisi.
"Pertama ini bisa jadi serangan awal bagi pemerintahan Prabowo. Kedua, ini momentum PDIP untuk meraih panggung dan simpatik publik," jelas Juanda, Senin (23/12/2024).
Hanya saja jelas Juanda, PDIP juga harus berhati-hati karena bisa saja ini jadi serangan balik mematikan.
"Sebab di awal itu PDIP justru dianggap sebagai pencetus PPN 12%. Kalau sekarang dia menolak, itu bisa jadi serangan balik," papar Juanda.
Kenaikan PPN 12% dasarnya adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 di DPR. Dan PDIP dianggap pihak yang paling berperan dalam kembali mencuat menitikberatkan pada kenaikan itu.
Namun tiba-tiba pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12/2024), politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.
Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
"Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara," kata dia.
"Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Gerindra Kritik PDIP
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Andre Rosiade turut bicara soal isu kenaikan PPN menjadi 12%. Andre menegaskan kenaikan PPN tersebut merupakan inisiatif dari PDIP.
"Sekarang seakan-akan PDIP lempar batu sembunyi tangan atas kenaikan PPN 12%, lalu menyerang Pemerintahan Prabowo, padahal tahun 2021 lalu ini adalah inisiatif mereka. Jadi kenaikan PPN 12% ini inisiatif mereka, sekarang PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan," kata Andre kepada wartawan, Ahad (22/12/2024).
Andre mengatakan Pemerintahan Prabowo kini dihadapkan dengan situasi harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Pemerintahan Prabowo, kata Andre, tidak bisa serta merta memotong tarif PPN, karena APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
"Kalau masyarakat ingin tahu kenapa PPN naik, tanya Dolfie PDIP. Siapa Dolfie? Dia adalah ketua Panitia Kerja Undang Undang HPP tahun 2021 lalu, yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dia, dan PDIP, adalah motornya kenaikan PPN 12%. Jadi sekali lagi saya katakan PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini.
Pemerintah Prabowo, masih kata Andre, berupaya tetap menjalankan Undang-Undang itu namun dengan memahami kondisi masyarakat yang sedang sulit. Dia mengatakan Pemerintahan Prabowo 'mengakali' pelaksanaan Undang-Undang tersebut dengan menerapkan PPN 12% hanya ke barang mewah, sementara kebutuhan pokok rakyat tetap dengan PPN 11%.
"Jadi Pemerintahan Prabowo ini sudah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dari penerapan Undang-Undang yang dimotori PDIP. Jadi PDIP, khususnya Dolfie sebagai Ketua Panja UU HPP, jangan memprovokasi masyarakat. Anda Dolfie adalah motor kenaikan PPN 12% ini," ujar Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Gerindra yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen.
"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12% (sebelumnya adalah 11%). Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikkan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.
.
BERITA TERKAIT
-
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini: Beras, Buah hingga Hewan Ternak Tetap 0 Persen
-
Tak Ada Penundaan, Menko Airlangga: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025
-
DPR Minta PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Mobil-Apartemen Masuk
-
Pemerintah Naikkan PPN 12% Tahun Depan, Bisa Pukul Sektor UMKM
-
PPN Naik Jadi 12 Persen Berpotesnsi Lahirkan Orang Miskin Baru