Sabtu, 07 Desember 2024 10:05

DPR Minta PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Mobil-Apartemen Masuk

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Barang kena pajak yang tergolong mewah ini yaitu barang yang bukan barang kebutuhan pokok

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% masih menjadi perdebatan. Tak hanya kalangan dunia usaha, DPR RI juga meminta pemeritah mengkaji ulang kebijakan ini.

"Memang harusnya ada klaster untuk pengenaan PPN 12%. Seperti misalnya yang masuk dalam kelompok barang barang mewah, adapun untuk produk UMKM

harus ada kebijakan spesifik," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, kemarin.

Baca Juga

Ia mengatakan, barang-barang mewah yang diusulkannya untuk dikenakan PPN 12% seperti mobil dan hunian mewah..

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, barang-barang mewah yang diusulkan kena PPN 12% ialah golongan barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," ujar Misbakhun, dalam kesempatan yang sama.

Dikutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijelaskan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Barang kena pajak yang tergolong mewah ini yaitu barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Adapun barang yang dikenakan PPnBM antara lain sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

4. Kelompok balon udara

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

 

Editor : Muh. Syakir
#PPN 12% #DPR RI
Berikan Komentar Anda