Jumat, 27 Desember 2024 19:09

Menkum Supratman: Ada 44 Ribu Amnesti Disiapkan, tak Ada untuk Koruptor

Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas

Supratman mengatakan ada ada 4 kategori yang akan mendapatkan amnesti tersebut.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, isu adanya narapidana kasus korupsi yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tidak benar. Supratman menyebut, Presiden tidak pernah mengeluarkan amnesti untuk koruptor.

"Ada 44 ribu amnesti yang sementara kami siapkan. Tapi sama sekali tidak ada satupun dari kasus korupsi. Sekali lagi tidak ada," kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Supratman mengatakan ada ada 4 kategori yang akan mendapatkan amnesti tersebut. Yakni narapidana terkait kasus politik, salah satunya adalah gerakan dugaan makar di Papua dan narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan.

"Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita terutama yang kena HIV/AIDS," jelasnya.

Selain itu, ada juga kategori narapidana yang dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Terkahir narapidana penyalahgunaan narkotika.

"Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti," kata dia.

"Keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka, karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," jelasnya.

Supratman kembali menegaskan tidak ada koruptor yang akan diberikan amnesti. "Jadi nggak ada (koruptor) dari 44 ribu itu," imbuhnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Menkum Andi Agtas #Amnesti
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer