Polisi: Annar Sampetoding Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin
Annar sendiri sempat mangkir dari panggilan polisi yang dijadwalkan pada Senin (23/12).
GOWA, PEDOMANMEDIA - Polisi menetapkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka dalam sindikat uang Palsu di di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi. Annar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Sabtu siang (28/12/2024).
"Sudah tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Reonald belum menjelaskan secara detail peran Annar dalam kasus sindikat uang palsu tersebut. Dia mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding telah dilakukan lebih dari 24 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kan ini sudah lebih dari 24 jam (pemeriksaannya)," tuturnya.
Reonald menambahkan, kasus dan peranan Annar Salahuddin Sampetoding akan dibeberkan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono pada hari Senin (30/12).
"Kapolda yang rilis nanti hari Senin," sebutnya.
Diketahui, Annar Sampetoding sebelumnya telah memenuhi panggilan Polres Gowa pada Kamis (26/12) malam. Annar kemudian diperiksa hingga pukul 04.00 Wita, Jumat (27/12).
"Datang dan sudah kita periksa. Yang pasti tadi malam sampai jam 4 subuh," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Gowa, Jumat (27/8/2024).
Annar sendiri sempat mangkir dari panggilan polisi yang dijadwalkan pada Senin (23/12). Sehingga pihak kepolisian kembali melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan.