Jumat, 25 Juli 2025 16:29

JPU tak Siap, Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda

Sidang kasus uang palsu UIN Alauddin.
Sidang kasus uang palsu UIN Alauddin.

Hakim Dyan berpesan agar perkara ini menjadi prioritas Kejati Sulsel.

GOWA, PEDOMANMEDIA - Sidang tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar batal digelar, Jumat hari ini (25/7/2025). Sidang akan kembali digelar Jumat mendatang.

Ketiga terdakwa menjalani sidang di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Ketiga terdakwa menjalani sidang secara terpisah, yakni eks honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin, disidangkan sendiri, sedangkan dua terdakwa lainnya, Satriyady dan Ilham, menjalani sidang bersama.

"Tuntutan kami belum siap. Alasannya karena kami harus mengajukan rencana tuntutan ke Kejaksaan Tinggi , karena perkara ini merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat," kata jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan.

Baca Juga

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha menanggapi dengan memberi saran. Hakim Dyan berpesan agar perkara ini menjadi prioritas Kejati Sulsel.

"Sampaikan juga masukan dari kami (majelis hakim) bahwa justru karena ini perkara menarik perhatian, maka harus prioritas," ujar hakim Dyan Martha kepada jaksa.

Majelis hakim pun menunda sidang selama 1 minggu untuk memberikan waktu kepada jaksa menuntaskan rencana tuntutan. Dengan begitu, sidang akan dibuka kembali pada Jumat (1/8) mendatang.

Untuk diketahui, Mubin Nasir didakwa membantu Andi Ibrahim dalam mengedarkan uang palsu hingga ke Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satunya kepada temannya yaitu Satriyady yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) DPRD Sulbar.

Kemudian, Satriyady membantu Mubin Nasir dalam mengedarkan uang palsu dengan menawarkan ke temannya, Ilham. Ilham pun tergiur dan menukarkan uang aslinya sebanyak Rp 10 juta dengan uang palsu senilai Rp 20 juta.

Setelah menerima uang palsu tersebut, Ilham memberikan uang palsu sekitar Rp 700 ribu kepada Satriyady sebagai ungkapan terima kasih. Selain itu, Ilham turut memberikan uang palsu tersebut kepada beberapa terdakwa lainnya yakni Rahman, Mas'ud, Suardi, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus uang palsu UIN #PN Sungguminasa
Berikan Komentar Anda