Kejari Wajo Target Tuntaskan Kasus Bank Plat Merah dan Korupsi BPNT di 2025
Tahun 2025 sejumlah kasus dalam penanganan menjadi prioritas dan akan dilanjutkan dituntaskan.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap pencapaian penanganan kasus di tahun 2024. Kejari menyebut, tren penyelesaian kasus korupsi tahun ini cukup progresif, meski beberapa di antaranya harus diselesaikan di 2025.
Hal ini diutarakan Kajari Wajo Andi Usama dalam refleksi akhir tahun di kantor Kejari Wajo, Senin 30 Desember 2024. Refleksi akhir tahun dihadiri berbagai elemen.
Andi Usama membeberkan, beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap di antaranya kasus pembebasan lahan Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo dan irigasi Sakkoli Kecamatan Majauleng. Selain itu ada kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Dan di antaranya saat ini berjalan ada beberapa kasus yang sementara dalam proses dan juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Seperti kasus pengadaan Murbei. Juga kasus terkait perbankan. Ini ada bank plat merah yang sedang kita atensi bersama kasus BPNT," ungkapnya.
Dua kasus ini akan jadi prioritas di 2025.
"Tahun 2025 sejumlah kasus dalam penanganan menjadi prioritas dan akan dilanjutkan dituntaskan. Di antaranya perkembangan kasus BPNT dan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan Murbei serta penanganan kasus bank plat merah terkait kredit fiktif Bank BRI dan BPD Sulsel Sengkang," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5