Kamis, 02 Januari 2025 21:14

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden

Saldi menyampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. Keputusan ini membuat semua partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Baca Juga

Pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Menurut Saldi, ada kecenderungan selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan Pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar Saldi.

"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," sambungnya.

Saldi menyampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu. Ia juga menyampaikan usai lima kali Pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa Pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta Pemilu tertentu, dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," paparnya.

Mahkamah Konstitusi menyarankan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan partai politik peserta Pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta Pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tuturnya.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta Pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta Pemilu," tutup Saldi.

 

Editor : Muh. Syakir
#Mahkamah Konstitusi #Pemilu
Berikan Komentar Anda