Eks Dirjen Imigrasi yang Dicopot Yosanna Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Ronny mengatakan dipanggil KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie terkait dugaan suap Harun Masiku. KPK mengambil keterangan Ronny untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Ronny ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya. Setelah itu, Ronny memasuki ruang pemeriksaan KPK.
Saat tiba, Ronny hanya bicara singkat. Ronny mengatakan dipanggil KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"(Dipanggil sebagai) Saksi saksi," kata Ronny.
Ketika ditanya apakah Ronny dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Hasto, dirinya meminta tunggu nanti saja.
"Ya nanti aja nanti," ucapnya.
Diketahui, Ronnny Franky Sompie dicopot oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly. Ia dicopot buntut kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Pencopotan tersebut dilakukan di tengah polemik terkait keberadaan Harun Masiku. Ronny diketahui menjadi orang pertama yang mengonfirmasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.
Terkait simpang-siur informasi tersebut, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling bertalian di KPK yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5