Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Annar Sampetoding Resmi Ditahan
Diketahui, Annar Sampetoding sebelumnya dibantarkan ke RS Bhayangkara Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding resmi ditahan Polres Gowa. Annar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar.
Kepala Rutan Kelas 1A Makassar Jayadikusumah mengatakan penahanan terhadap tersangka Annar Sampetoding dilakukan pada Selasa (7/1). Annar ditahan berdasarkan surat penahanan dari Polres Gowa yang telah mengantongi surat keterangan berbadan sehat dari RS Bhayangkara Makassar.
"Kami menyampaikan bahwa tahanan atas nama ASS kemarin sekitar 14.00 Wita telah kami terima dari Polres Gowa berdasarkan surat penahanan dari Polres Gowa dan surat keterangan berbadan sehat dari RS Bhayangkara," ujar Jayadikusumah kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Jayadikusumah menambahkan penahanan terhadap Annar akan dilakukan sampai 7 hari ke depan. Namun penahanan tersebut masih bisa diperpanjang selama 1 bulan.
Setelah ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar, Annar menjalani observasi kesehatan. Jayadikusumah menyebut tersangka dalam kondisi sehat, meski pengakuan ASS bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit jantung.
"Telah dilaksanakan observasi oleh dokter klinik rutan dan sementara seperti surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Bhayangkara, walaupun menurut pengakuan yang bersangkutan memiliki riwayat jantung," sebutnya.
Jayadikusumah menegaskan tidak ada perlakuan spesial kepada Annar selama menjalani masa penahanan. Dia ditahan bersama tahanan lainnya di kamar yang berjumlah 20 orang.
"Setelah pemeriksaan administrasi kemarin, tersangka ASS kami tempatkan di blok B kamar Mapenali bersama dengan 15 atau sampai 20 dalam satu kamar dengan tahanan lain. Tidak ada pengecualian atau spesial," tegasnya.
Diketahui, Annar Sampetoding sebelumnya dibantarkan ke RS Bhayangkara Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar karena sakit. Annar mulai menjalani perawatan di hari yang sama saat ditetapkan tersangka yakni pada Jumat (26/12/2024).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5