Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Makassar-Parepare, Bawa 3,3 Kg Sabu
Ketiga pelaku terancam hukuman paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi menggagalkan penyelundupan 3,3 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Makassar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga kurir dan bandar di Makassar dan Parepare.
"Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram dengan tersangka ada 3," kata Kapolrestabes Makassar Brigjen Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial NS, AB, dan NR. Polisi lebih dulu menangkap NA dan AB di Makassar, kemudian pelaku inisial NR diamankan di Parepare pada Senin (6/1).
Ngajib mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan yang kerap mengedarkan sabu di Sulsel. Namun polisi tidak menutup kemungkinan para pelaku memesan narkoba dari luar negeri.
"Ini termasuk juga kalau kita dari hasil sementara jaringan nasional, tapi tentunya kami juga mendapatkan masukan dan informasi yang kami kembangkan termasuk juga jaringan internasional," tuturnya.
Ngajib mengungkapkan, para pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut lantaran masih ada 2 pelaku yang masih buron.
"Ini kurir dan dia selaku bandar juga. Dia mengedarkan di Makassar dan Sulawesi karena ada kami tangkap di Parepare," ungkap Ngajib.
"Ada kita DPO (daftar pencarian orang) dua orang inisial AN dan DN yang masih sekarang kita kejar," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ketiga pelaku terancam hukuman paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5