Muh. Syakir : Sabtu, 18 Januari 2025 20:39

WAJO, PEDOMANMEDIA - Bank BRI Cabang Sengkang merespons penetapan 5 tersangka kasus kredit fiktif BRI oleh Kejaksaan Negeri Wajo. Manajemen BRI menegaskan mendukung sepenuhnya langkah Kejari menuntaskan kasus tersebut.

"Kami komitmen Zero Tolerance To Fraud dan antikorupsi yang terus digalakkan sejak beberapa tahun lalu. Maka kami tegaskan mendukung langkah kejaksaan," tegas Pimpinan Cabang BRI Sengkang Kabupaten Wajo, Nofiar Jakananda, Sabtu (18/1/2025).

Nofiar mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh pihak BRI ke Kejari. Langkah tersebut sebagai wujud langkah tegas BRI dalam memberantas tindakan penyimpangan perbankan.

"Kasus kredit ini yang bergulir merupakan langkah tegas kami BRI dan melaporkan ke pihak Kejari Wajo untuk dilakukan proses hukum. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.

Langkah ini juga sekaligus bentuk komitmen bank BRI pada prinsip zero tolerance to praud dan antikorupsi yang harus terus digalakkan terus. Dikatakan Nofiar, BRI tengah melakukan transformasi digital dan culture.

Dijelaskan Nofiar, ini merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

"Untuk itu terkait masalah kasus hukum yang saat ini berjalan di Kejari Wajo, tentunya BRI menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum. Kami serahkan sepenuhnya dan percayakan ke APH dalam hal ini Kejari Wajo dan tentunya kami memberikan apresiasi setinggi tingginya ke Kejari Wajo yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku dan tentunya BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate govermance (GCG)," tutupnya.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wajo, Sulsel menetapkan 5 tersangka kasus kredit fiktif BRI. Kelima tersangka telah resmi ditahan.

Kasus tersebut ditaksir merugikan negara sekitar Rp700 juta. Kelima tersangka memiliki peran berbeda.

"Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung" tambahnya.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR. Saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan.