Minggu, 19 Januari 2025 13:12

Aktivis Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BHR di Pemkab Torut

Aktivis Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BHR di Pemkab Torut

Kinerja Bank Sulselbar sangat buruk karena kecolongan dalam membayarkan cek dengan tanda tangan palsu.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Aktivis antikorupsi Toraja Utara, Manto Salurante mendesak Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) 2023 di Pemkab Toraja Utara yang diduga melibatkan pegawai Bank Sulselbar. Manto menduga ada upaya mengamankan kasus ini.

"Terlihat ada upaya mengamankan kasus ini agar tak berlanjut. Saya menduga ada permainan antara pihak bank dengan bendahara pada BPKAD Torut. Sekarang kita tuntut Kacabjari menuntaskannya," tegas Manto, Minggu (2/19/2025).

Manto menyebutkan, dalam keterangan yang disampaikan Kepala BPKAD Torut jelas terjadi perbuatan melawan hukum. Di mana Kepala BPKAD Irma Patandung mengaku tanda tangannya dipalsukan.

Baca Juga

"Ini yang harus diungkap. Apa benar tanda tangan Kepala BPKAD dipalsukan. Karena dasar dilakukannya pencairan adalah tanda tangan dari Kepala BPKAD," jelasnya.

Jika melihat alurnya, pola-pola ini sangat terstruktur. Artinya kata Manto, untuk bisa mencairkan dana BHR tidak bisa dilakukan sepihak.

"Pasti ada kerja sama antara pihak Bank Sulselbar dengan BPKAD. Nah sekarang yang harus ditelusuri siapa yang bermain. Karenanya kita desak kejaksaan memeriksa semua pihak yang memungkinkan terlibat," pinta Manto.

Tak hanya itu Manto juga menilai kinerja Bank Sulsebar buruk.

"Kinerja Bank Sulselbar sangat buruk karena kecolongan dalam membayarkan cek yang ditandatangani dengan palsu sesuai dengan pengakuan kepala BPKAD Toraja Utara Irma Patandung," ungkap Manto.

Lebih lanjut Manto juga menuding Bank Sulsebar ceroboh.

"Sangat ceroboh dalam pengawasan penggunaan cek sehingga terjadi kerugian daerah sebesar Rp750 juta," paparnya.

Padahal dalam pencairan dana besar, ada SOP yang harus dikuti. Di antaranya kata Manto, bank tertarik yang melakukan penolakan cek dan/atau bilyet giro dengan alasan palsu atau dimanipulasi wajib menahan dan menunda pembayaran cek dan atau bilyet giro wajib ditindaklanjuti dengan verifikasi 1 hari kerja.

"Jadi Bank Sulselbar sendiri, sangat jelas ini melanggar aturannya sendiri dengan tidak melakukan penundaan pembayaran," beber Manto.

Hingga berita ini naik belum ada konfirmasi dari Kacabjari Alexander Tanak. PEDOMANMEDIA sudah berusaha menghubungi melalui sambungan seluler miliknya namun tidak direspons.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Korupsi BHR Pemkab Torut #Bank Sulselbar
Berikan Komentar Anda