MK akan Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada 2024, Tuntas Februari

MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 akan dipercepat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menargetkan pembacaan putusan akan tuntas Februari.
"Akan dituntaskan Februari. Putusan yang paling akhir dibacakan itu paling lambat 24 Februari," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Target ini lebih cepat dua pekan dari jadwal semula. Sebelumnya kata Faiz, putusan sengketa pilkada akan dibacakan pada 7 - 11 Maret 2025.
"Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih," ujarnya.
Faiz mengungkap sejumlah alasan dipercepatnya pembacaan putusan sengketa pilkada. Faiz mengatakan MK memegang prinsip persidangan cepat (speedy trial).
"Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied," ujarnya.
"Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar, itu semua bisa terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu kemudian Mahkamah Konstitusi menunggu dan memperlama. Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," imbuh dia.
Sebagai informasi, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5