Senin, 03 Februari 2025 17:09

Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Dilimpahkan ke Kejati, Segera Diadili

Mira Hayati saat diserahkan ke Kejati Sulsel untuk ditahan. (Ist)
Mira Hayati saat diserahkan ke Kejati Sulsel untuk ditahan. (Ist)

Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, perkara ini akan diproses secara transparan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polda Sulsel resmi melimpahkan tiga tersangka kasus skincare merkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (3/2/2025). Ketiganya akan segera menjalani persidangan.

Ketiga tersangka diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di kantor Kejari Makassar. Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga

Ketiga tersangka, yakni Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS) dan Agus Salim (AS). Tim dari dokter Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar sempat melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ucap Soetarmi.

Pihaknya akan segera memproses berkas dan barang bukti para tersangka. Ketiga owner atau pemilik skincare tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat.

Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, perkara ini akan diproses secara transparan. Setiap orang yang ingin menemui tersangka harus atas izin JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," ungkap Agus Salim.

Diketahui, tiga owner skincare itu ditetapkan tersangka usai terbukti mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Mira Hayati (MH) memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Sementara Agus Salim (AS) adalah pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Tersangka lainnya, Mustadir dg Sila merupakan istri dari Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

 

Editor : Muh. Syakir
#Skincare ilegal #Tersangka Skincare Ilegal Ditahan
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer