Selasa, 04 Februari 2025 09:06

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Bone, ASN Pemkab Wajo Ditangkap

Jaringan pengedar sabu yang diamankan Polres Bone.
Jaringan pengedar sabu yang diamankan Polres Bone.

AT mengaku sabu tersebut diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari perempuan FR sebanyak 4 saset sabu ukuran sedang seharga Rp 5,2 juta.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Polisi membongkar jaringan pengedar sabu di Kabupaten Bone. Lima orang diringkus, salah satunya adalah oknum ASN dari Pemkab Wajo.

ASN yang diamankan berinisial AT (53). AT diduga terlibat sebagai pengedar.

"AT adalah oknum ASN Pemkab Wajo. Dia pengedar. Kami amankan beserta 4 orang lainnya," ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, Senin (3/2/2025).

Baca Juga

Empat pelaku lain yang diamankan masing-masing berinisial SN (48), SH (50), FR (40) dan perempuan berinisial SI (35). Jaringan ini bermula dari penangkapan SN di Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Bone pada Sabtu lalu.

"Dia (SN) tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya," sebut Aswar.

Dari pengakuan SN, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 150 ribu dari temannya SH. Polisi yang melakukan pengembangan pun menangkap SH.

"Anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pireks kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan SH, sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 saset sabu ukuran sedang seharga Rp1,5 juta. Tanpa menunggu lama, personel bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan AT.

"AT yang merupakan seorang ASN di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 saset sabu ukuran sedang," jelasnya.

AT mengaku sabu tersebut diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari perempuan FR sebanyak 4 saset sabu ukuran sedang seharga Rp 5,2 juta.

"FR kami amankan di Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua hari Minggu (1/2) kemarin," sambung Aswar.

Atas keterangan AT, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang dan barhasil mengamankannya. Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI warga Jalan Wajo kelurahan Pompanua Riattang.

"Maka dari itu, 5 pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", terangnya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Kasus Narkoba #Polres Bone
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer