Muh. Syakir : Jumat, 07 Februari 2025 19:05
Ilustrasi (int)

SINJAI, PEDOMANMEDIA - Seorang pria di Kabupaten Sinjai diringkus polisi setelah dilaporkan memperkosa anak kandungnya berkali-kali hingga hamil. Korban kini hamil 5 bulan.

"Korban ini masih di bawah umur. Baru 15 tahun. Sekarang usia kehamilannya sudah masuk 5 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah dalam keterangannya Jumat (7/2/2025).

Rahmatullah mengatakan, persetubuhan yang dilakukan M terhadap anak kandungnya itu terjadi sejak September sampai Oktober 2024 lalu. Aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya.

"Kejadiannya dilakukan sejak September 2024. Korban kemudian mengadukan kepada tantenya, dan baru dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025," katanya.

Dia menerangkan, aksi bejat itu dilancarkan saat korban meminta kepada ayahnya untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku kemudian menyanggupi dengan satu syarat yaitu melayani hasratnya.

"Anak ini polos masih pelajar SMP, dia akhirnya menyanggupi permintaan pelaku. Jadi korban ini dirayu oleh pelaku M," sebutnya.

Rahmatullah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya. Saat ini istri pelaku dalam keadaan tidak sehat seperti biasanya.

"Pelaku dan istrinya tidak pernah berhubungan badan karena istrinya depresi. Mereka semua masih tinggal satu rumah. Sedangkan korban ini anak kedua dari tiga bersaudara," jelasnya.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sinjai sejak 6 Februari dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku juga sudah kami tetapkan tersangka," lanjut Rahmatullah.