SE Efisiensi Terbit, Pemprov Sulsel Kaji Pos Belanja yang Bakal Dipangkas

Diharapkan dengan efisiensi ini, Pemprov Sulsel dapat memanfaatkan pendapatan yang terbatas untuk kepentingan masyarakat.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Surat edaran terkait efisiensi anggaran diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam edaran tersebut, diatur secara rinci item-item yang dapat diefisiensi guna memastikan optimalisasi penggunaan anggaran daerah.
Menindaklanjuti arahan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah terhadap program utama masing-masing OPD dengan waktu yang diberikan selama tiga hari.
"Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, telah memerintahkan TAPD untuk melakukan review belanja OPD,” ujar Setiawan, dilansir Selasa (25/2/2025).
Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak hanya menyasar program penunjang, tetapi juga berpotensi mempengaruhi program utama. Proses pencermatan ini dimulai sejak Senin, 24 Februari, dengan membentuk Desk Efisiensi yang bekerja sama dengan pejabat teknis di OPD.
“Hingga tiga hari ke depan, Desk Efisiensi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja OPD, baik yang terkait dengan program utama maupun program penunjang, khususnya kegiatan dan sub-kegiatan dalam setiap program,” jelasnya.
Upaya efisiensi ini bertujuan untuk memastikan kualitas belanja Pemprov Sulsel lebih optimal dan berorientasi pada pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Diharapkan dengan efisiensi ini, Pemprov Sulsel dapat memanfaatkan pendapatan yang terbatas untuk kepentingan masyarakat secara maksimal,” tambahnya.
Hasil dari pencermatan anggaran ini akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam format yang telah ditentukan, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut terkait efisiensi anggaran yang dilakukan Pemprov Sulsel.
“Hasilnya nanti akan dilaporkan ke Kemendagri dalam bentuk form yang sudah ditentukan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menyampaikan bahwa saat ini surat edaran Kemendagri sedang ditindaklanjuti oleh TAPD Pemprov Sulsel.
“Surat edaran Kemendagri tentang efisiensi anggaran sedang dalam tahap tindak lanjut oleh TAPD,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Muh. Ilyas, yang mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pembahasan bersama TAPD Pemprov Sulsel.
“Saat ini masih dalam proses pembahasan dengan TAPD Pemprov Sulsel,” pungkasnya.