JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah gugur seiring telah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
BERITA TERKAIT
-
Hasto Lanjut Sidang Hari ini, Jaksa KPK Hadirkan Eks Ketua KPU
-
Novel Kritik Febri jadi Pengacara Hasto: Dia juga Pernah Bela Sambo dan SYL
-
Jaksa KPK: Hasto Aktor Utama Pelarian Harun Masiku Hingga Gagal Di-OTT
-
Hasto Libatkan 17 Pengacara Lawan KPK: Ada Todung hingga Febri Diansyah
-
Hasto Penuhi Panggilan KPK, Hari ini Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka