UJUNG PENA: Korupsi Minyakita dan Nasib Rakyat Kita
Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.
Oleh Aswar Hasan
Menarik menyimak kritik Timun di Harian Kompas edisi Minggu, 16/3/2025: “Katanya, salak Premiun, nyatanya sepeett sekali”, “katanya Nanas Madu California nyatanya, kecut sekali”, “konsumen dirugikan kepercayaan bisa hilang”. “Kalian belajar dari mana ? “ “Dari kasus Pertalite Pertamax yang lainnya,” terus yang lainnya nimbrung bilang; “dari kasus Minyakkita”.
Kritik dalam bentuk dialog di karikatur Harian Kompas tersebut, mewakili perasaan masyarakat saat ini, yang jadi korban keculasan sebagian petinggi di negara ini, dan itu sudah sering dan berulang-ulang terjadi, dimana masyarakat selalu menjadi objek penderita.
Korupsi takaran tidak hanya terjadi di Minyakkita tetapi juga di merek minyak lainnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk segera menarik produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai takaran dari pasaran, baik produk Minyakita maupun produk lainnya.
Selain itu, menurut dia, ada produk minyak goreng yang juga tidak memiliki keterangan kedaluwarsa. Dia mengatakan produk yang tak sesuai takaran dan bahkan tak memiliki tanggal kedaluwarsa itu membahayakan bagi masyarakat.
Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Adapun Dasco bersama jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati untuk inspeksi mendadak (sidak) produk-produk Minyakita yang beredar. Dari pengecekan tersebut, dia memastikan Minyakita yang beredar sudah sesuai dengan takaran. Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng dengan merek Rizki yang diproduksi dari produsen bernama BKP, yang tidak sesuai dengan takaran.
Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter. Selain itu, menurut dia, produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kemudian barcode dari produk minyak tersebut tidak bisa dipindai oleh para petugas yang ikut mengecek. "Harganya Rp16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," kata dia (Tempo.co, 14/3/2025).
Bahkan Minyakkita yang takarannya kurang itu, juga beredar di Sulawesi Selatan, Bulukumba (Fajar, 13/3/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu membeberkan, saat ini korupsi telah menjamah berbagai institusi negara. Bahkan, kata Mahfud, nyaris semua kementerian di pemerintahan pernah terjadi kasus korupsi (Tempo.Co, 15/3/2025). Negara inipun jadi surganya para koruptor karena hukumanya ringan dan setelah bebas, ia menikmati hasil korupsinya, karena Undang-undang perampasan asset untuk memiskinkan mereka yang koruptor itu, masih tersandera terus di DPR RI.
Kasus Minyakita menunjukkan ketidakefisienan distribusi dan lemahnya pengawasan, yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga, menyulitkan masyarakat kecil. Untuk mengatasinya, diperlukan pengawasan ketat, digitalisasi distribusi, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, diversifikasi pasokan dan evaluasi kebijakan harus dilakukan agar subsidi dan regulasi benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Dengan langkah-langkah ini, stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng dapat terjaga, menghindari dampak negatif pada ekonomi rumah tangga. Pemerintah harus bertindak tegas agar belajar dari kasus Minyakita benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru menambah beban hidup mereka. Wallahu a’lam bisawwabe.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
