TATOR, PEDOMANMEDIA - Polres Tana Toraja menyegel Cafe Laruna, Kecamatan Makale Utara pada Minggu (7/02/2021) malam, usai operasi protokol kesehatan. Camat Makale Utara turut diperiksa karena ditengarai melakukan pembiaran.
Minggu tengah malam, aparat gabungan Polres Tana Toraja tiba di Cafe Laruna dan mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Aparat langsung melakukan pembubaran.
Pemilik Café Laruna, Samuel Silo Eppa, turut diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara pengunjung café yang masih sedang menikmati miras, dipaksa untuk bubar.
Selain itu, aparat juga membawa kasir dan pelayan ke Mapolres Tana Toraja untuk di periksa.
Buntut dari dugaan pelanggaran prokes ini, Café Laruna langsung disegel dengan police line. Penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyegelan Café Laruna di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada hari Senin (8/02/2021) sekitar pukul 11.30 Wita dipimpin Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.
Konfirmasi yang diperoleh dari Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, Samuel Silo Eppa.
“Pemilik Café Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh rekan-rekan penyidik, berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan. Dan saat ini rekan rekan penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara," sebut Sarly Sollu.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa. Camat pun akan diperiksa karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan protokol kesehatan di tengah kondisi kedaruratan Kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Perlu di ketahui bahwa Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP. Bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 412 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak mengimbau atau membubarkan.
BERITA TERKAIT
-
PMKRI- GMKI Soroti Pembangunan Musala di Buntu Burake: Kapolres Tator Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
-
Enam Pelaku Pengeroyokan di Makale Serahkan Diri ke Polisi
-
Polres Tator Bersama Tim Jibom Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga
-
Kapolres Tator Cek Kesiapan Pos di Perbatasan Jelang Tahun Baru
-
Kebakaran Horor di Tator, Pria Uzur Tewas Terpanggang dan Tinggal Tengkorak