Jumat, 04 April 2025 19:17

Tusuk Teman Saat Pesta Miras, Pria di Pangkep Ditangkap

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Korban dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep dan saat ini dirujuk ke RS Wahidin Makassar.

PANGKEP, PEDOMANMEDIA - Seorang pria ditangkap ditangkap polisi usai menusuk rekannya saat pesta minuman keras. Keributan dipicu kesalahpahaman antar keduanya.

Pelaku berinisial SK (36) menikam korban bernama Darwis (29) menggunakan pisau sebanyak dua kali. Korban menderita luka di lambung dan di bawah ketiak.

"Benar, ada penikaman. Pelaku dan korban sedang minum ballo. Pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, Jumat (4/4/2025).

Penikaman terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Pangkep, Kamis (3/4) sekitar pukul 19.30 Wita. Saleh mengatakan, kejadian berawal saat pelaku minum ballo bersama korban dan 5 orang lainnya sejak sore.

"Penikaman terjadi karena pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Pelaku keluar kencing lalu kembali dan menikam korban 2 kali," ucap Saleh.

Saleh mengatakan korban ditikam menggunakan pisau yang digunakan pelaku untuk memanen ballo dari pohon. Usai menikam korban, pelaku lalu meninggalkan TKP dan bersembunyi di salah satu rumah warga.

"Setelah kejadian tersangka langsung pergi. Kami yang mendapat laporan dari masyarakat tim Resmob langsung ke TKP mencari pelaku dan menemukan pelaku bersembunyi di rumah keluarga," jelasnya.

Sementara korban dilarikan ke Puskesmas Labakkang oleh warga. Karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep dan saat ini dirujuk ke RS Wahidin Makassar.

"Korban menderita 2 luka tusukan di ketiak kanan dan perut sebelah kanan. Saat ini dirujuk ke RS Wahidin Makassar untuk perawatan intensif," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya. Saleh mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kami amankan pisau yang digunakan pelaku. Untuk pasal kita kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer