Tambah Cuti Lebaran, ASN Pemkab Maros Terancam tak Naik Pangkat

ASN yang mudik ke luar Provinsi dan belum bisa kembali karena kendala transportasi, diberikan kelonggaran WFA.
MAROS, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kabupaten Maros mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya untuk tidak menambah hari libur setelah cuti bersama Idul Fitri 2025. ASN yang menambah cuti akan disanksi penundaan kenaikan pangkat.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Maros Chaidir Syam. Kata Chaidir, ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan profesionalisme aparatur negara.
“Jika ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Chaidir pada Ahad (6/4/2025).
Bukan sekadar teguran administratif, sanksi yang dimaksud juga bisa berdampak pada karier, termasuk penundaan kenaikan pangkat.
Namun begitu, Pemkab Maros tetap menunjukkan fleksibilitas. ASN yang mudik ke luar Provinsi Sulawesi Selatan dan belum bisa kembali karena kendala transportasi, diberikan kelonggaran untuk bekerja dari lokasi masing-masing atau Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 8 April 2025.
“Pelaksanaannya kami serahkan ke masing-masing instansi, sesuai kondisi dan kebutuhan,” jelas Chaidir.
Kebijakan ini, lanjut Chaidir, merupakan bentuk dukungan terhadap imbauan dari Menteri Perhubungan agar pemerintah daerah membantu mengurai kemacetan selama arus balik Lebaran. Terutama bagi ASN yang kesulitan mendapatkan tiket kembali ke Maros tepat waktu.
“Kebijakan WFA ini hanya berlaku untuk ASN yang mudik ke luar provinsi dan benar-benar belum dapat tiket pulang,” pungkasnya.