Dinilai Bermasalah, SPBU Karassik Torut Harusnya Dibekukan

Mulyadi menduga ada proses yang melabrak aturan dalam beroperasinya SPBU Karassik.
TORUT, PEDOMANMEDIA - SPBU Karassik di Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara disebut tak punya dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Lokasi SPBU ini juga dinilai menabrak aturan dari berbagai perspektif.
"Kami melihat ada kesalahan dari awal berdirinya SPBU ini. Tak ada Andalalin. Dari tinjauan lingkungan juga tidak layak. Artinya memang ada masalah," ujar aktivis dari Koalisi antikorupsi Sulsel, Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (11/4/2025).
Karenanya kata Mulyadi, SPBU Karassik seharusnya dibekukan operasionalnya. Setelah itu dilakukan peninjauan ulang untuk menentukan apakah masih layak atau tidak.
"Harusnya dibekukan dulu. Sebab kalau tidak, masalahnya akan lebih multi efek nanti di sana. Bukan saja jadi biang kemacetan, juga akan timbul dampak sosial yang lain," pinta Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, Pertamina dan Hiswana Migas harus segera turun tangan. Sebagai leading sektor, dua stakeholder ini bertanggung jawab menyikapi persoalan SPBU Karassik.
"Pertamina dan Hiswana Migas tidak boleh melakukan pembiaran terhadap masalah seperti ini. Ada kesalahan yang sangat fatal di sana. Yang anehnya, kenapa SPBU ini bisa beroperasi," tandas Mulyadi.
Mulyadi menduga ada proses yang melabrak aturan dalam beroperasinya SPBU Karassik. Jika tidak bersikap, Pertamina dan Hiswana Migas juga bisa disebut abai.
"Ada permainan yang kami duga melibatkan pihak pemilik SPBU dengan oknum di instansi berwenang. Bisa saja ada praktik suap di situ. Ini perlu didalami," ucapnya.
Pasalnya, SPBU Karassik tak punya dokumen Andalalin tetapi bisa beroperasi dengan bebas.
"Ini tanda tanya besar. Andalalin itu adalah dokumen kelayakan dari sisi transportasi. Kalau tak ada Andalalin artinya belum layak beroperasi. Lantas kenapa dibiarkan! Nah inikan mengindikasikan ada pelanggaran di sana. Karena itu sekali lagi kami minta SPBU Karassik dibekukan," tandasnya.
Selain Pertamina dan Hiswana Migas, Pemkab Torut dan Polres juga mesti mengambil langkah-langkah tegas.
"Polres bisa menghentikan operasional sementara SPBU Karassik. Begitu juga pemda bisa mengambil koordinasi dengan Polres dan Hiswana Migas," imbuhnya.
Polres Ancam Ambil Langkah Tegas
Sebelumnya, Satlantas Polres Torut menyebut SPBU Karassik tak mengantongi dokumen andalalin (analisis dampak lalu lintas). Akibat tidak adanya tinjauan andalalin, SPBU Karassik menjadi salah satu pemicu kemacetan.
"Saya tegaskan bahwa SPBU Karassik itu tidak memiliki andalalin. Tim dari Kamzel yang dipimpin Kasubdit Kamzel Kompol Marianan beliau sampaikan bahwa itu SBPU harusnya punya andalalin seperti yang di Kafe Pleton," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Marsuki, Rabu (2/4/2025).
Menurut Marsuki, ada kesalahan administrasi saat pengoperasian SPBU ini. Ia menduga tim dari dinas terkait tidak melakukan survei dan peninjauan secara cermat di lapangan.
"Sehingga mereka tidak bisa mengalisis potensi kemacetan di kemudian hari. Nah sekarang kita lihat, akibat tidak adanya dokumen andalalin, SPBU Karassik jadi pemicu kemacetan," terang Marsuki.
Marsuki menilai, ini adalah kesalahan fatal. Sebab efeknya pada kondisi sosial lalu lintas di kawasan SPBU Karassik.
"Saya akan turun lapangan dalam beberapa hari ke depan. Saya akan usul ke pemilik SPBU agar mereka hanya melayani sepeda motor saja. Tidak lagi melayani roda empat. Sebab ini akan terus menyebabkan kemacetan," paparnya.
Marsuki mengaku menerima banyak masukan dari masyarakat pengguna jalan agar ada rekayasa di kawasan untuk meminimalisir kemacetan. Marsuki menyebut, satu-satunya opsi adalah membatasi volume kendaraan yang masuk SPBU.
"Jalan satu-satunya SPBU hanya melayani sepeda motor saja. Supaya volume kendaraan bisa dikurangi," jelas dia.
Jika alternatif ini tak diindahkan pemilik SPBU, pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
"Tidak bisa kita biarkan seterusnya begitu. Sebab ini akan makin parah ke depan. Harus ada langkah tegas dari sekarang," imbuhnya.