Polres Wajo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Aktivitas tambang ilegal tersebut menyeret salah satu oknum pengusaha tambang tanah urug yakni RK.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Polres Wajo akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti alat berat.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Tachya mengutarakan, pihaknya telah memeriksa saksi ahli. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Segera (gelar perkara)," jelas Tachya, Rabu (16/4/2025).
Menurut Tachya, tambang ilegal adalah milik seorang pengusaha bernama K. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli, ditemukan indikasi melawan hukum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya dan diberitakan di mana sebelumnya pihak Satreskrim Polres Wajo telah memeriksa beberapa orang saksi dan termasuk menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyeret salah satu oknum pengusaha tambang tanah urug yakni RK.
Kasus penambangan tanah urug ilegal tersebut ada dua yang tengah berjalan kasusnya. Keduanya terpisah namun tetap berkaitan.
Keduanya yakni kasus tambang tanpa izin yang berjalan di unit Tipidter Satreskrim dan kasus pelaporan terkait pemerasan yang ditangani unit Pidum Satreskrim Polres Wajo.
Ipda Muhlis Kanit Pidum Satreskrim Polres Wajo yang dihubungi terpisah mengatakan, kasus dugaan pemerasan terkait tambang saat ini tengah ditangani. Ia mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
"Beberapa alat bukti yang sempat disita di antaranya 1 unit loader Komatsu, 1 unit excavator Komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk dan 1 buku catatan pengeluaran," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran PEDOMANMEDIA, alat berat yang sempat disita kabarnya telah dikembalikan ke pemiliknya. Barang bukti dikembalikan dengan alasan pinjam pakai sambil menunggu proses hukum berjalan.