Cegah Kejahatan Jalanan, Rumah-Toko di Maros akan Dipasang CCTV

Selain itu kata Chaidir, pihaknya juga akan menghidupkan kembali Siskamling sebagai bentuk pengamanan berbasis masyarakat.
MAROS, PEDOMANMEDIA – Kabupaten Maros deklarasi Anti-kekerasan kemarin. Deklarasi ini sebagai komitmen mencegah segala bentuk kejahatan jalanan.
Deklarasi yang diinisiasi oleh sekelompok pemuda dan dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam. Turut pula Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, unsur TNI-Polri, organisasi pemuda dan berbagai komunitas lainnya.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan dalam upaya mencegah kekerasan pihaknya juga berencana mengumumkan untuk mewajibkan pemasangan CCTV di setiap rumah dan toko di sepanjang Jalan Poros Kabupaten Maros.
Baca juga:Bupati Chaidir Ajak ASN Maros Bergandengan Tangan Saat Silaturahmi di Serbaguna
“Kita ingin setiap sudut jalan bisa terpantau CCTV. Jika ada CCTV di banyak titik maka identifikasi pelaku kejahatan bisa lebih cepat dan akurat. Apalagi sejauh ini banyak kasus terjadi yang tidak terungkap karena kurangnya rekaman di lokasi kejadian,” ujar Chaidir.
Sebagai tahap awal kata mantan Ketua DPRD Maros tersebut, pihaknya akan melakukan identifikasi dan sosialisasi melalui para camat, yang dimulai dari kios-kios dan toko modern.
Baca juga:Bupati Maros Janjikan Insentif Besar Bagi Guru ASN yang Bersedia Ditempatkan di Lokasi Ini
“Jalan poros itu banyak kios dan toko modern. Ini yang akan digarap pertama, apalagi rata- rata sudah punya CCTV, tinggal diarahkan agar menghadap jalan,” jelasnya.
Selain itu kata Chaidir, pihaknya juga akan menghidupkan kembali Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) sebagai bentuk pengamanan berbasis masyarakat.
Selain Deklarasi Anti Kekerasan, sejumlah kegiatan lainnya digelar usai upacara HKN.
Di antaranya ; Penandatanganan Komitmen Bersama Tentang Program Pencanangan Gerakan Maros Bersih Tahun 2025 ; Penyerahan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepada 3 Orang Ahli Waris Anggota Korpri yang Meninggal Dunia ; Penyerahan SK Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun TMT 01 Mei 2025 kepada 28 Orang.