4 Anggota GRIB Jaya yang Bakar Mobil Polisi Ditetapkan DPO

Wira pun menyampaikan para buron diberi waktu 1x24 jam agar segera menyerahkan diri.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan empat anggota ormas GRIB Jaya Harjamukti, Depok sebagai buron dalam kasus pembakaran mobil polisi. Mereka kini dalam perburuan.
Foto-foto empat buron tersangka yang masing-masing berinisial RS, VS alias T, THS, dan MS sempat ditunjukkan pihak Polda Metro Jaya saat menggelar rilis ungkap kasus kemarin, Senin (21/4/2025) di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan foto yang ditampilkan, tersangka RS memiliki kulit sawo matang dengan rambut pendek. VS alias T memiliki rambut sedikit lebih panjang dengan warna kulit yang juga sawo matang.
Kemudian tersangka THS mempunyai warna kulit agak hitam. Lalu tersangka MS memiliki ciri yang berbeda, yakni mempunyai kumis tebal dan terlihat sudah tua.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan empat tersangka yang berstatus DPO ini memiliki peran masing-masing. Dia menyebut empat buron ini turut serta dalam melakukan perusakan dan membakar mobil hingga menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
DPO tersangka RS memiliki peran menarik badan korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan.
"Kemudian yang berikutnya THS memiliki peran menghasut warga. Kemudian Saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi Tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung korban Briptu Z, yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit," ungkap Wira.
Wira pun menyampaikan para buron diberi waktu 1x24 jam agar segera menyerahkan diri. Jika para buron tidak segera menyerahkan diri, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas.
"Kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," ujar Wira.
"Selain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan yang lain keterlibatan pelaku yang lain," imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan mobil polisi itu terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam orang tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:
1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok
6. Tersangka TS, berperan menghasut warga, termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.