Kapolres AKBP Sugeng: Proses Hukum Oknum Polisi Cabuli Anak akan Dilakukan Maksimal
Selain proses pidana, terduga pelaku juga menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik kepolisian.
BONE, PEDOMANMEDIA - Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi berjanji akan menindak tegas oknum anggota Polres Bone berinisial MNC yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual anak. Sugeng menyebut, proses hukum terhadap MNF akan dilakukan secara maksimal.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Apalagi menyangkut kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," tegas Sugeng dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Sugeng menjamin proses hukum terhadap MNF akan berjalan sesuai hukum. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap MNF.
"Tidak ada keistimewaan meskipun pelakunya adalah anggota kepolisian. Bahkan, sebagai aparat penegak hukum, terduga pelaku seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melakukan tindak pidana," tambahnya.
Seperti diketahui, MNF diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial K (15) di penginapan Bola Toba, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Selasa (14/1/2025). terduga pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara dan sebelumnya telah berjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan melakukan kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban, serta menekan leher korban setelah timbul rasa cemburu karena korban menolak ponselnya diperiksa. Terduga pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video call antara keduanya.
Selain proses pidana, terduga pelaku juga menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik kepolisian. Saat ini MNF berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone.
AKBP Sugeng menyerukan kepada seluruh jajaran Polres Bone untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas, serta menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
