Disebut di Pusaran Proyek Kongkalikong SMPN 1 Mengkendek, ini Bantahan Yul Purwanto

Politis Partai Gerindra itu juga membantah ada arahan dari Wabup Tator Erianto Paundanan dan Kadisdik Tator Andarias Lebang
TATOR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Tator Yul Purwanto Palamba disebut-sebut menangani proyek gedung SMPN 1 Mengkendek. Yul Purwanto menepisnya.
"Pekerjaan yang ada di SMPN 1 Mengkendek itu bukan saya pelaksananya. Karena itu swakelola yang kerjakan itu kepala sekolah bersama dengan tim yang mereka bentuk. Bukan dipihak ketigakan," terang Yul Purwanto.
Politis Partai Gerindra itu juga membantah ada arahan dari Wabup Tator Erianto Paundanan dan Kadisdik Tator Andarias Lebang yang merekomendasikan dirinya sebagai pelaksana proyek.
"Tidak benar itu. Saya tidak tangani proyek. Saya juga tidak dapat arahan dari Wabup dan Kadisdik. Tidak benar. Demikian klarifikasi saya," imbuh Yul.
Sebelumnya, Yul disebut oleh mantan Plt Kepala SMPN 1 Mengkendek mengerjakan proyek gedung SMPN 1 Mengkendek. Proyek ini bernilai Rp2 miliar lebih.
Proyek menjadi polemik belakangan karena dinilai dikerja asal-asalan. Banyak bagian dari gedung yang tak memenuhi spesifikasi material.
Kadisdik Tator Ikut Membantah
Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja Andarias Lebang ikut membantah mengarahkan anggota DPRD Tator Yul Purwanto untuk menangani proyek Gedung SMPN 1 Mengkendek. Andarias menegaskan, apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah.
"Saya tidak pernah mengarakan Pak Purwanto untuk itu (kerja proyek SMPN 1 Mengkendek). Itu fitnah. Saya siap dipertemukan dengan kepsek dan Pak Purwanto untuk klarifikasi," ujar Andarias, Minggu (27/4/2025).
Andarias menyayangkan pernyataan Plt Kepsek SMPN 1 Mengkendek yang menyebutnya ikut terlibat mengarahkan Yul Purwanto mengerjakan proyek itu. Menurutnya, asumsi kepsek menyesatkan.
"Kepseknya harusnya jangan cepat mengatakan seperti itu. Klarifikasi dulu baru memberikan imformasi. Saya siap ketemu mereka supaya jelas," ketus Andarias.
Andarias mengatakan, tidak ada wewenang dirinya sebagai kepala dinas untuk menentukan pihak-pihak yang akan mengerjakan proyek. Penentuan itu adalah wewenang panitia.
"Saya tidak berhak. Yang menentukan adalah panutia pembangunan. Di situ ada penanggung jawab (kepsek), sekertaris, bendahara, ada dari unsur komite dan ada dari unsur guru. Ini semua yang berhak untuk menentukan penyedia," beber Andarias.