Terungkap 2 Sosok Pengatur Proyek di Pemkab Wajo, DPRD: Ini Harus Dihentikan

Komisi lll akan melakukan pengawasan. Pemantauan akan dilakukan pada proses lelang atau tender di bagian ULP/LPSE.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Aktivis mengungkap dua sosok yang diduga sebagai pengatur sekaligus broker proyek di Pemkab Wajo, Sulawesi Selatan. Merespons hal ini, DPRD Wajo langsung memanggil Kepala Dinas PUPR Wajo.
Sejumlah pegiat anti korupsi menyebut, proyek infrastruktur di Wajo dimonopoli dua sosok sejak bertahun-tahun. Keduanya yakni H dan I.
"Itukan sudah jadi rahasia umum di Wajo. Orang semua sudah tahu siapa H dan I," ujar Akbar, Ketua
Celebes Corruption Watch (CCW) Wajo.
Akbar mengatakan, perlu ada pencegahan konkret agar praktik monopoli ini tak terus berlanjut. Menurut Akbar, monopoli bisa dicegah bila bupati dan DPRD serius melakukan pengawasan.
Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni mengatakan, Komisi III telah memanggil Kadis PUPR Andi Pamaneri untuk memberi klarifikasi mengenai sosok pengatur dalam proses tender di Wajo. Simpulannya, kata Bayuni, akan dilakukan pengawasan bersama-sama.
"Kami sudah ingatkan ke Kadis PUPR Wajo dalam rapat bersama yang dilakukan kemarin di ruangan komisi lll DPRD. Intinya tidak boleh ada monopoli. Ini harus dihentikan. Tidak ada istilah atur-atur. Tender harus terbuka dan transparan," ucapnya.
Menurutnya, Komisi lll akan melakukan pengawasan. Pemantauan akan dilakukan pada proses lelang atau tender di bagian ULP/LPSE hingga instansi instansi Dinas baik itu PUPR, Dinkes, Diknas dan lainnya.
"Ini penting untuk mencegah terjadinya unsur permainan atau adanya pengaturan soal proyek. Ini akan kami awasi segala prosesnya jangan sampai ada rekanan kontraktor yang bermain dengan pihak-pihak atau oknum tertentu dalam suatu proses untuk memenangkan tender dan terjadinya pengaturan untuk memenangkan atau menunjuk rekanan kontraktor sebagai pemenang," sambung politisi partai Golkar tersebut.
Bayuni mengharapkan, proses tender harus terbuka dan merujuk pada mekanisme.
"Jangan ada kesan pengaturan atau monopoli oleh oknum-oknum. Kontraktor yang memonopoli selama ini harus kita tutup ruangnya. Kita awasi sama-sama," tandasnya.
Sebelumnya para pagiat antikorupsi mengingatkan Bupati Wajo Andi Rosman agar mengawasi adanya praktik monopoli proyek oleh kontraktor tertentu. Aktivis menyebut, monopoli proyek sudah terjadi bertahun-tahun di Wajo.
"Kita harapkan di era Andi Rosman, praktik ini bisa dihentikan. Karena ini sudah terjadi bertahun-tahun," ujar Andi Arbina Sakti, Ketua Anti Corruption (WAC) Kabupaten Wajo, Sabtu (10/5/2025).
Andi Arbina menjelaskan, di Wajo ada kontraktor yang menjadi pengendali hampir seluruh proyek. Kontraktor ini memiliki koneksi yang sudah mengakar di pemkab.
"Sehingga hampir semua proyek dia yang kendalikan. Tidak ada kontraktor yang bisa masuk di Wajo kecuali melalui dia. Jadi dia jadi kontraktor sekaligus broker proyek," katanya.
Arbina mengaku, sang kontraktor memiliki pengaruh besar. Tak hanya di Wajo, ia juga menguasai hampir seluruh proyek infrastruktur fisik di Soppeng.
"Karena itu kita minta Andi Rosman bersikap tegas terhadap yang bersangkutan. Selama ini tidak ada persaingan sehat dalam proses lelang tender di Wajo. Dia memonopoli semua proyek fisik di OPD," ketusnya.
Menurut Arbina, lelang tender terkesan hanya formalitas. Sebab pemenang sudah diatur.
"Dia memang bos pengatur proyek. Semua sudah dia intervensi. Panitia lelang, kadis, bahkan bupati juga bisa dia dikte. Itu yang terjadi bertahun-tahun," paparnya.
Senada Arbina, Akbar, Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) juga menilai, harus ada gebrakan dari Andi Rosman untuk mencegah praktik monopoli. Akbar menilai, monopoli proyek di Wajo menjadi sumber tindakan korupsi para kontraktor dan birokrat.
"Harus ada perhatian besar dari berbagai kalangan dan pihak pihak terkait guna pemperketat pengawasan di lapangan, agar menghindari hal hal yang negatif. Sebab kami lihat ini sudah jadi ladang korupsi. Kami juga mendesak aparat segera mengusut praktik-praktik ini," jelasnya.
Akbar juga mengungkap pola-pola kerja kontraktor nakal dan para broker di Wajo.
"Polanya biasanya sudah dikomunikasikan atau dikondisikan dengan instansi atau dinas hingga ke bagian pengadaan jasa dan lelang/ULP," katanya.
Ia mengemukakan, persekongkolan tender itu bisanya dibedakan menjadi tiga jenis. Yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal.
"Persekongkolan horizontal terjadi antara peserta tender dengan peserta tender lainnya. Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi antara peserta tender dengan pihak lain yang terkait dalam tender (seperti panitia lelang, atau pengguna barang dan jasa). Gabungan keduanya adalah persekongkolan yang melibatkan pihak-pihak dari kedua jenis persekongkolan tersebut," jelas Akbar.
"Persekongkolan dalam tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena dapat menghambat persaingan usaha dan merugikan kepentingan umum. Ini masuk dalam unsur-unsur korupsi," imbuhnya.