Jumat, 16 Mei 2025 10:09

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Puan Minta Panglima Beri Penjelasan

Puan Maharani
Puan Maharani

Dia juga meminta agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya kebijakan itu agar publik tak berpikiran yang tidak benar.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kebijakan TNI mengerahkan personel untuk menjadi pengamanan di Kejaksaan Agung dan seluruh kantor Kejaksaan di Tanah Air. Puan meminta agar Panglima TNI memberi penjelasan.

"TNI harus beri penjelasan. Ini tujuannya untuk apa. Jangan sampai publik bertanya-tanya dan justru menimbulkan kecurigaan," ujar Puan

di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga

Menurut Puan, keberadaan TNI di Kejaksaan bukan hal yang lazim. Karena itu perlu ada keterbukaan dari TNI dan Kejagung.

"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan.

Jangan sampai kata Puan, publik justru menilai negatif atas langkah yang dilakukan TNI tersebut. Dia juga meminta agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya kebijakan itu agar publik tak berpikiran yang tidak benar.

"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu," kata dia.

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Dia memastikan bahwa hal ini sudah dilakukan sesuai permintaan resmi yang terukur. Semua mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Puan Maharani #TNI
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer