Oleh Aswar Hasan
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya bukan sekadar perkara hukum biasa. Isu ini telah bergulir sejak beberapa tahun lalu dan terus menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial.
Laporan-laporan yang diajukan sejumlah pihak mempersoalkan keaslian ijazah sekolah maupun ijazah perguruan tinggi Jokowi. Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan oleh instansi pendidikan terkait, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa pihak tetap melanjutkan narasi tuduhan tersebut.
Akhirnya kini, saat kasus ini masuk ke ranah kepolisian, Polri—khususnya Polda Metro Jaya—menghadapi ujian penting, yaitu mempertahankan integritas dan profesionalitasnya dalam menangani perkara yang sangat politis dan sensitif tersebut.
Integritas adalah fondasi utama dalam setiap institusi penegak hukum, terlebih jika institusi penegak hukum itu dalam sorotan publik dalam konteks ini, Polda Metro Jaya.
Apakah Polda akan memproses laporan dengan objektivitas dan kejujuran yang penuh, ataukah terseret arus kepentingan politik? Integritas dan profesionalitas dituntut dari pihak polisi untuk tegak lurus pada fakta dan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau terseret pada arus kekuasaan maupun tekanan publik.
Hanya saja, persoalan integritas Polri tersebut, menjadi pertanyaan publik karena setidaknya dua faktor yaitu; Pertama, adanya penilaian dan asumsi subjektivitas publik yang menilai Kapolri adalah orang loyalis Jokowi sehingga objektivitas Polri diragukan.
Kedua, Presiden Prabowo Subianto selaku pihak yang berkapasitas sebagai Kepala negara dan kepala pemerintahan, pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri serta memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kebijakan umum kepada Polri. Dalam kapasitas tersebut, selayaknya memberikan arahan kepada institusi Polri untuk tetap profesional dan menjaga integritasnya dalam penanganan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut. Tetapi hingga saat ini Presiden belum bersikap, sehingga publik pun beralasan menjadi ragu.
Sementara itu, menghadapi laporan yang menyangkut nama mantan Presiden, tentu godaan politisasinya sangat besar. Olehnya itu, justru di sinilah tantangan integritas Polri diuji. Jika Polri memprosesnya tanpa kajian yang jelas dan independen, publik bisa menuduh adanya keberpihakan. Ataupun diproses tidak secara apa adanya tetapi karena ‘apanya ada’ tanpa dasar hukum dan bukti kuat, maka Polri bisa dianggap sebagai alat untuk menyebarkan fitnah di balik simbol negara.
Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas harus ditunjukkan dengan sikap transparan, dan akuntabilitas berlandaskan bukti, serta memberikan penjelasan hukum yang utuh kepada masyarakat.
Di sinilah profesionalitas Polri diuji dalam cara mereka menangani laporan tersebut. Sejauhmana mereka profesional dengan mengedepankan prosedur, akurasi, serta komunikasi yang efektif kepada publik. Dalam hal ini, penyelidikan harus fokus pada validitas alat bukti yang disertakan dalam laporan. Jika laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materil, dari pihak manapun, maka penyidik berhak menolak dengan penjelasan hukum yang kuat.
Polri juga perlu menghindari pembiaran isu berkembang liar tanpa kendali informasi yang sehat. Dalam era digital, narasi bisa dibentuk dalam hitungan detik dan disebarkan luas tanpa kendali. Oleh karena itu, komunikasi publik menjadi bagian penting dari profesionalitas mereka. Penjelasan mengenai status laporan, proses verifikasi bukti, hingga keputusan akhir harus disampaikan dengan jernih dan terbuka, independen dan objektif.
Cara Polri menangani kasus ini akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik. Dalam demokrasi, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum menjadi salah satu tiang penopang legitimasi negara. Jika publik melihat Polri bekerja secara adil, akuntabel, dan bebas dari intervensi, maka kepercayaan akan tumbuh. Sebaliknya, bila Polri terlihat manipulatif atau berpihak, kepercayaan itu bisa runtuh dan berimbas pada instabilitas sosial-politik.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan tantangan serius bagi Polda Metro Jaya dan institusi Polri secara keseluruhan. Bukan hanya soal pembuktian hukum, tetapi juga soal pertaruhan moral dan kredibilitas kelembagaan. Di tengah pusaran politik dan opini publik yang beragam, hanya integritas dan profesionalitas yang bisa menjadi penuntun agar Polri untuk tetap berdiri kokoh sebagai pengayom dan pelindung keadilan. Wallahu a’lam bisawwabe.
BERITA TERKAIT
-
UJUNG PENA: Bendera One Piece Berkibar, Fiksi Menggugat Realitas
-
UJUNG PENA: Ketika Negara Mengancam Rakyatnya dan Diperlakukan Sebagai Musuh
-
UJUNG PENA: Berani Karena Benar, Melawan Kebohongan Demi Kejujuran
-
UJUNG PENA: Jika Kebenaran Ditinggalkan Oleh Penguasa
-
UJUNG PENA: Ijazah Identik, Tapi Dipertanyakan Otentitasnya