GOWA, PEDOMANMEDIA - Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang perdana kasus dugaan sindikat uang palsu, Rabu hari ini (21/5/2025) di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Benar, Annar Sampetoding sidang perdana hari ini," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sungguminasa, St Nurdaliah, Rabu (21/5/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Nurdaliah menyebut total ada 15 terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini.
"15 tersangka dari 12 berkas (yang menjalani sidang hari ini)," sebutnya.
Dia menyebut ada 8 terdakwa yang akan yang membacakan nota keberatan atau eksepsi. Di antaranya adalah Kamarang, Irfandy, Satriyady, Ilham, Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi, Sukmawaty dan Sattariah.
Kemudian agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan 2 terdakwa pada sidang sebelumnya yaitu Andi Haeruddin dan John Biliater. Sedangkan Muhammad Syahruna akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim, serta 3 terdakwa lainnya menjalani sidang pemeriksaan saksi, yaitu Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir.
Untuk diketahui, Annar Salahuddin Sampetoding resmi ditahan oleh Polres Gowa pada Selasa (7/1). Annar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Sindikat Uang Palsu: Annar Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda Lagi
-
Kasus Sindikat Uang Palsu: Annar Sampetoding Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
-
JPU tak Siap, Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda
-
Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding
-
Rektor UIN Hamdan Juhannis Ngaku tak Tahu Soal Pembuatan Uang Palsu