GOWA, PEDOMANMEDIA - Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis dipanggil ketiga kalinya untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Hamdan tak memenuhi dua panggilan sebelumnya.
Sidang sedianya dilaksanakan di Ruang Kartika PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) St Nurdaliah menyebut pihaknya terus mengupayakan kehadiran Rektor UIN Alauddin tersebut.
"Iya kami sudah melakukan pemanggilan agr Rektor bisa hadir," kata St Nurdaliah, Rabu (21/5/2025).
Rektor UIN Makassar Hamdan Juhannis dan anggota polisi bernama Herman sudah dua kali tidak menghadiri persidangan. Awalnya, keduanya dijadwalkan hadir pada Rabu (7/5), namun Hamdan berhalangan hadir karena ada kegiatan dan Herman disebut sedang sakit.
Kemudian pada sidang selanjutnya, Rabu (14/5), jaksa kembali memanggil keduanya menjadi saksi dalam persidangan. Namun, lagi-lagi keduanya tidak hadir dengan dengan alasan yang sama.
Hamdan dipanggil menjadi saksi dalam sidang perdana Annar Salahuddin Sampetoding hari ini. Total ada 15 terdakwa yang akan diadili oleh PN Sungguminasa dalam kasus sindikat uang palsu, hari ini.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Sindikat Uang Palsu: Annar Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda Lagi
-
Kasus Sindikat Uang Palsu: Annar Sampetoding Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
-
JPU tak Siap, Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda
-
Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding
-
Rektor UIN Hamdan Juhannis Ngaku tak Tahu Soal Pembuatan Uang Palsu