BANYUWANGI, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap Joko Suyoto yang merupakan ayah dari artis cilik yang sempat menghebohkan jagat hiburan tanah air, Farel Prayoga. Joko ditangkap terkait kasus judi online.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan Joko ditangkap pada Selasa (10/6/2025) pagi. Sejumlah saksi turut diamankan bersama tersangka.
"Jadi memang yang bersangkutan atas nama pelapor ini kita singkat JS, dilakukan penangkapan atau pengamanan yang bersangkutan dari rumahnya yang ada di daerah Srono di Desa Kepundungan," kata Kompol Komang Yogi, dilansir, Rabu (11/6/2025).
Komang Yogi menegaskan, penangkapan pelaku didasarkan pada aktivitas judi online. Temuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel pelaku.
"Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan," tambahnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
TAG
BERITA TERKAIT
-
TOP SEPEKAN: Wanita di Maros Dibunuh Pacar, Transaksi Judol di RI Capai Rp900 T
-
PPATK: Perputaran Judi Online di Indonesia Dekati Angka Rp1.000 Triliun
-
DPR Dukung Bareskrim Berantas Markas Judol Jaringan Internasional di Bogor-Tangerang
-
OJK Sudah Blokir 14.117 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online
-
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Dalam 4 Bulan Capai Rp47 Triliun