TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Kasatpol PP) Toraja Utara Rianto Yusuf menegaskan akan menutup paksa kafe yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan operasional. THM di-deadline 3x24 jam.
"Dalam waktu 3x24 jam, kafe tanpa izin kami akan tutup paksa," tegas Rianto Yusuf kepada PEDOMANMEDIA melalui sambungan telepon Sabtu, 12 Juli 2025.
Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan bersama antara pemerintah daerah Toraja Utara dengan pengelola kafe tiga pekan lalu di eks Hotel Marante.
"Langkah ini kami ambil berdasarkan hasil keputusan bersama antara pemerintah daerah Toraja Utara dan pengelola kafe tiga minggu lalu," ungkap Rianto Yusuf.
Dikatakannya, langkah-langkah penegakan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Toraja Utara. Rianto menjelaskan, sampai saat ini, tercatat 22 kafe di wilayah Toraja Utara tidak memiliki izin.
Namun, lanjut dia, jika dari 22 kafe yang tidak memiliki izin dapat mengurus izin dalam waktu dekat, maka Kasatpol PP mempersilahkan kafe tersebut beroperasi kembali.
Dia menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi kafe-kafe untuk mematuhi peraturan dan memperoleh izin yang diperlukan.
Dengan demikian, kafe-kafe dapat beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi pada perekonomian daerah.
Penulis : Gista
TAG
BERITA TERKAIT
-
Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
-
Program MBG Belum Merata di Tator, Bupati Zadrak Salahkan Investor
-
THR, TPG dan Gaji Ke-13 Guru di Tana Toraja Belum Cair, Nunggak Rp15 M
-
Cakupan JKN 99,42%, Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan UHC 2026
-
Lelang Jabatan, 25 ASN Pemkab Tator Berebut 8 Kursi Kepala OPD