Curi Motor di Tator, Polisi Ringkus Pemuda Asal Enrekang
NO diduga telah melanggar pidana pasal 378 KUHP, terancam pidana selama 4 tahun penjara.
TATOR, PEDOMNMEDIA - Tim Batitong Maro Polres Tator meringkus pelaku pencurian motor di beberapa showroom. Pelaku NO merupakan warga Kabupaten Enrekang yang diamankan kurang dari 1×24 jam.
Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu mengatakan, proses pengungkapan berawal saat anggota menemui korban pencurian Sartika Kana yang bekerja sebagai karyawan di showroom Agus Jaya Motor.
Setelah menemui korban, Tim Batitong Maro melanjutkan penyelidikan cepat dan menghasilkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di pertigaan Jalan Poros Makale Rantepao-Poros Sangalla, tepatnya di sebuah halte tempat yang sering dijadikan sebagai pangkalan bagi tukang ojek menunggu penumpang.
Tim yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi bersama 7 personel tidak menunggu lama untuk segera melakukan penangkapan terhadap buruannya.
Pelaku, yang diketahui berinisial NO berstatus pelajar di salah satu SMK di Tator tak berkutik saat diringkus, tanpa perlawanan.
Di hadapan Kanit Resmob Bripka Alvian Somalinggi, pelaku yang berinisial NO ini pun mengakui perbuatannya melakukan penipuan, membawa lari sepeda motor milik 3 showroom penjualan motor yang berbeda dengan cara berpura pura ingin membeli motor, dan motor tersebut dibawa kabur saat sedang dicoba.
Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jon Paerunan
mengatakan bahwa modus dari terduga merupakan modus baru penipuan.
"Iya benar, cara terduga melakukan penipuan merupakan modus baru, ini kasus pertama kali, terduga lakukan penipuan dengan cara berpura pura ingin membeli motor di sebuah showroom, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut saat sedang dicoba atau di tes drive," kata Jon Paerunan.
Selain itu, kata Jon Paerunan, NO "membarter" motor tersebut di showroom yang berbeda, dengan cara yang sama terduga NO bawa kabur motor yang dicobanya, sementara motor yang diambilnya di showroom sebelumnya ditinggalkan di tempat tersebut.
"Cara ini dilakukan oleh terduga sebanyak 3 kali sebelum tertangkap oleh Unit Resmob, saat ini terduga pelaku NO diamankan di Mapolres Tator bersama barang bukti 3 unit Sepeda Motor, 1 buah BPKP dan 2 STN," jelasnya. .
NO diduga telah melanggar pidana pasal 378 KUHP, terancam pidana selama 4 tahun penjara.
"Di kasus ini, selain dari penipuan, terdapat pula unsur penggelapannya, sehingga terduga dapat pula di kenakan pasal 372 KUHP ," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
