Oleh Aswar Hasan
Hasil resmi dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menyatakan bahwa hasil uji forensik terhadap ijazah Presiden Joko Widodo adalah identik dengan dokumen pembanding yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa analisis struktur kertas, cap, tanda tangan, serta elemen visual lainnya menunjukkan terdapat kesamaan antara dokumen yang dimiliki Jokowi dan dokumen arsip dari kampus UGM.
Kesimpulan itu, penting dan menarik perhatian publik (khususnya di media sosial) sehingga perlu untuk dicermati lebih dalam. Kesimpulan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda pemalsuan secara fisik atau manipulasi visual pada dokumen yang dipersoalkan. Justru kemudian ramai diperbincangkan oleh publik bukan sekadar kesimpulan kata “identik” itu sendiri, melainkan apa makna di balik kata “identik” dalam konteks keotentikan. Sehingga, hasil tersebut justru membuka ruang kritik terhadap perjalanan akademik sang Presiden. Dalam konteks negara demokrasi polemik atau kontroversi tersebut, wajar saja.
Dalam tradisi keilmuan dan negara demokrasi, kebenaran tidak cukup terlihat dan dinyatakan benar, ia harus benar dari asal, proses, hingga nilai yang dikandungnya. Dan dalam hal ini, perbedaan antara “identik” dan “otentik” bukanlah soal semantik belaka—tetapi soal kepercayaan publik terhadap fondasi moral pemimpin mereka.
Pernyataan Bareskrim memang menjawab satu sisi: bahwa tidak ada pemalsuan secara fisik. Tapi pertanyaan soal otentisitas substansial masih menggelinding, dan akan terus menjadi bagian dari diskursus publik selama tidak ada keterbukaan penuh dari semua pihak terkait.
Bahwa ijazah Mantan Presiden Joko Widodo adalah identik dengan dokumen pembanding yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Dimana dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa analisis struktur kertas, cap, tanda tangan, serta elemen visual lainnya menunjukkan kesamaan sempurna atau identik antara dokumen yang dimiliki Jokowi dan dokumen arsip dari kampus.
Kesimpulan itu, secara teknis, memang penting yang menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda pemalsuan secara fisik atau manipulasi visual pada dokumen yang dipersoalkan. Namun, yang kemudian ramai diperbincangkan publik bukan sekadar kata “identik” itu sendiri, melainkan apa makna “identik” dalam konteks keotentikan, sehingga hasil tersebut justru membuka ruang kritik terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Terjadi ketegangan antara dua istilah yang sekilas tampak sama, namun sesungguhnya berbeda secara prinsip: antara identik dan otentik. Secara forensik, identik berarti dua dokumen memiliki kesamaan dalam struktur fisik dan visual—dari jenis tinta, tanda tangan, hingga cap instansi.
Namun, otentik berbicara lebih dalam: tentang asal-usul dokumen, keabsahan penerbitan, dan validitas historis bahwa dokumen itu benar-benar dikeluarkan oleh institusi pendidikan kepada individu yang secara sah menempuh proses akademiknya.
Publik pun digemparkan (terutama di media sosial) dengan istilah Ijazah keluaran “Universitas Pasar Pramuka” (UPP) yang notabene tempat memproduksi ijazah palsu. Sayangnya, pihak Polri tidak menginvestigasinya untuk memberi kepastian kebenarannya kepada publik perihal UPP tersebut. Padahal memproduksi ijazah palsu itu adalah tindakan pidana yang harus diusut dan ditindak.
Memproduksi ijazah palsu adalah tindakan pidana serius, tidak hanya merusak sistem hukum, tetapi juga mencederai nilai keilmuan, keadilan sosial, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Tindakan ini harus diusut secara menyeluruh tanpa memandang siapa pelakunya.
Secara hukum, memalsukan atau membantu memalsukan ijazah termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen, diatur dalam Pasal 263 KUHP: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau dapat dipakai sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Tindakan tersebut bukan delik ringan. Ia adalah bentuk penipuan publik yang dampaknya luas karena bisa digunakan untuk memperoleh jabatan, kekuasaan, atau keuntungan tidak sah dan menghancurkan fondasi meritokrasi dalam sistem yang sudah terbangun. Wallahu a’lam bisawwabe
BERITA TERKAIT
-
UJUNG PENA: Bendera One Piece Berkibar, Fiksi Menggugat Realitas
-
UJUNG PENA: Ketika Negara Mengancam Rakyatnya dan Diperlakukan Sebagai Musuh
-
UJUNG PENA: Berani Karena Benar, Melawan Kebohongan Demi Kejujuran
-
UJUNG PENA: Jika Kebenaran Ditinggalkan Oleh Penguasa
-
UJUNG PENA: Surat Sakti untuk Anak Istri Menteri