TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi 2024, Rabu (6/8/2025). Satu dari 1.300 PPPK ini dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toraja Utara, Cornelia Untung, membenarkan kabar tersebut setelah proses penyerahan SK PPPK tahap 1 formasi 2024. Dengan demikian, jumlah PPPK yang menerima SK menjadi 1.299 orang.
PPPK yang meninggal dunia ini bernama Desi Liku La'bi.
"Iya benar, kami sudah mendapatkan informasi itu," kata Cornelia.
Menurut Cornelia, meskipun mendiang Desi Liku Lakbi telah meninggal dunia, namanya tetap dibacakan sebagai penerima SK PPPK tahap 1. Namun, statusnya sebagai PPPK tidak lagi menerima tunjangan dan gaji karena yang bersangkutan sudah tidak ada.
Selain itu, formasi tempat Desi dinyatakan lulus tetap dihitung kosong.
"Tetap formasinya terhitung kosong," tutup. Cornelia.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut