Banding, Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp1 T
Putusan itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa korupsi pengelolaan timah, Hendry Lie. Selain itu, Hendry juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun.
Putusan banding ini dibacakan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/8/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan PT DKI.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Majelis hakim juga tetap membebankan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19 (Rp 1 triliun), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.
Hakim juga memutuskan sejumlah aset Hendry Lie, seperti tanah dan bangunan di Canggu, Bali, hingga rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, dirampas untuk negara. Aset itu akan dilelang dan hasilnya bakal dihitung sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan negara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
