Senin, 22 Juli 2024 14:30

Harvey Moeis-Helena Lim Dilimpahkan, Kejagung Pamer BB Rp35 M

Harvey Moeis saat pelimpahan tahap dia.
Harvey Moeis saat pelimpahan tahap dia.

Harvey dan Helena tiba di Kejari pukul 10.51 WIB. Keduanya terlihat mengenakan atasan berwarna putih polos dibalut dengan rompi pink milik kejaksaan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga timah dengan dia tersangka, Harvey Moeis dan Helena Lim, Senin (22/7/2024). Di kesempatan itu, Kejagung juga memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai Rp35 miliar.

Selain uang, juga ada tas mewah dari brand Hermes hingga Louis Vuitton.

Pantauan detikcom di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024), barang bukti Rp 35 miliar tersebut terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan SGD 2.000.000.

Baca Juga

"Barang bukti uang perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah TBK Tahun 2015-2023," tulis jaksa dalam keterangan barang bukti tersebut.

Selain itu, terdapat tiga buah tas mewah yang dipamerkan dalam jumpa pers itu. Antara lain tas Hermes berwarna navy dan cokelat serta tas Louis Vuitton berwarna cokelat gelap.

Sebelumnya, Harvey dan Helena tiba di Kejari pukul 10.51 WIB. Keduanya terlihat mengenakan atasan berwarna putih polos dibalut dengan rompi pink milik kejaksaan.

Dengan tangan terborgol mereka langsung dibawa masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus korupsi timah #Harvey Moeis #Helena Liem
Berikan Komentar Anda