Selasa, 19 Agustus 2025 20:06

2 Debt Collector SMS Finance Torut yang Rampas Kendaraan Dilapor ke Polres Palopo

Benyamin Kunne saat melapor ke Polres Palopo, Selasa 19 Agustus 2025.
Benyamin Kunne saat melapor ke Polres Palopo, Selasa 19 Agustus 2025.

Bahkan menurut Benyamin, jika mobil itu ditebus kembali, ia harus dikenakan biaya tambahan Rp20 juta lebih.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Dua debt collector perusahaan pembiayaan, SMS Finance Toraja Utara berinisial JS dan TI dilapor ke Polres Palopo terkait tindakan perampasan kendaraan. Keduanya dilaporkan oleh Benyamin Kunne, Selasa 19 Agustus 2025.

"Benyamin Kunne' sudah resmi melapor untuk proses hukum lebih lanjut," ujar pihak SPKT Polres Palopo, Ipda Sunardi seusai menerima laporan Benyamin Kunne, Selasa (19/8/2025).

Dalam laporannya, Benyamin menyebut kendaraan miliknya berupa truk dirampas JS dan TI di Kombes Batu, Kecamatan Telluwanua, Palopo pada 8 Agustus 2025. Truk itu dirampas karena Benyamin menunggak angsuran dua bulan dengan total tunggakan Rp5 juta.

Baca Juga

"Baru dua bulan langsung ditarik. Padahal saya mau bayar tunggakan itu. Tapi mereka menolak. Katanya harus bawa kendaraan," ucap Benyamin.

Bahkan menurut Benyamin, jika mobil itu ditebus kembali, ia harus dikenakan biaya tambahan Rp20 juta lebih.

"Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800," jelas Benyamin.

 

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Debt Collector
Berikan Komentar Anda