Kuasai Sabu, 5 Pemuda di Torut Diringkus Polisi
Barang bukti yang diamankan atau disita dari tangan pelaku antara lain 2 sachet plastik bening yang didalamnya berisikan sabu-sabu dengan total bruto 0,60 Gram.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Torut mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebanyak 5 pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPA/62/I/2021/KASPKT Res Torut tanggal 13 Januari Tahun 2021 dan Laporan Polisi Nomor: LPA/03/II/2021/KA SPKT Res Torut tanggal 10 Februari 2021.
Wakapolres Torut Kompol Urbanus mengatakan penangkapan tersebut berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi pengedaran narkoba di Jalan Pahlawan, anggota narkoba kemudian melakukan penangkapan itu sekitar pukul 22.45 Wita,” ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Torut, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan, kelima pelaku tersebut diantaranya berinisial FA (22), MT (22), T (32) AP (17). Adapun barang bukti yang diamankan atau disita dari tangan pelaku diantara lain 2 sachet plastik bening yang didalamnya berisikan sabu-sabu dengan total bruto 0,60 Gram.
Selain itu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Lexi 150 cc warna hitam tanpa plat, 1 Unit sepeda motor merek yamaha MX King 150 cc warna merah tanpa plat, 1 buah HP Merek Nokia type 105, 1 buah HP Merek Oppo type A5, 1 buah HP Merek Vivo, uang tunai dengan total Rp850.000 hasil dari transaksi penjualan dan pembelian sabu-sabu.
