Senin, 25 Agustus 2025 20:30

Kasus Perampasan Truk 2 DC Naik ke Penyelidikan, Polisi akan Periksa SMS Finance Toraja

Kantor SMS Finance Toraja.
Kantor SMS Finance Toraja.

Dalam kasus ini, Benyamin merasa dirugikan karena mobilnya ditarik paksa tanpa prosedur yang jelas.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Kasus perampasan mobil truk milik Benyamin Kunne' oleh 2 debt collector (DC) SMS Finance Toraja berinisial JN dan TI telah memasuki tahap penyelidikan. Polres Palopo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 25 Agustus 2025.

Hal itu dibenarkan Kanit Pidum Polres Polres Palopo Ipda H Manurun.

"Tadi kami sudah melakukan pemeriksaan korban. SP2HP kami sudah keluarkan. Artinya, penanganannya sedang berjalan atau respons dari kepolisian," kata H. Manurun.

Baca Juga

Menurutnya, dalam penyelidikan tersebut, pihaknya akan memanggil terlapor dan pihak SMS Finance Toraja.

Ironisnya, mobil truk milik Benyamin hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Padahal, janji kedua debt collector tersebut saat melakukan perampasan hanya berstatus dititip.

Sebelum mobil tersebut dirampas, Benyamin mengaku kemungkinan diikuti oleh debt collector tersebut saat mengangkut bahan bangunan dari Toraja ke Palopo. Tepatnya di jalan Hombes, kedua debt collector memaksa Benyamin untuk menandatangani selembar kertas, kemudian mobilnya ditarik paksa dengan alasan hanya untuk dititip

“Saya dipaksa menandatangani selembar surat itu Pak. Saya takut Pak waktu Dep kolektor itu bilang, sedangkan Polisi saja kami bisa tangkap, apalagi kamu,” jawab Benyamin kepada penyidik Polres Palopo, Bribka Ronald Bandaso’.

Dalam kasus ini, Benyamin merasa dirugikan karena mobilnya ditarik paksa tanpa prosedur yang jelas. Oleh karena itu, Benyamin memutuskan untuk melaporkan kedua debt collector tersebut ke Polres Palopo.

Mobil yang ditarik paksa oleh debt collector tersebut memiliki status yang sudah lunas dari dealer sebelumnya, namun kemudian digadaikan lagi ke SMS Finance dengan nilai pinjaman sebesar Rp 55.000.000,- dengan tenor 3 tahun dan angsuran bulanan sebesar Rp 2.500.000,-.

“Jadi, saya hanya menunggak pas dua bulan saja. Kalau dibulatkan Rp 5 juta. Saat mau ditarik Dep kolektor, saya mau lunasi tunggakan Pak, tetapi tetap dibawa mereka dengan alasan hanya dititip,” terang Benyamin kepada penyidik.

Benyamin harus membayar Rp20 juta kepada pihak SMS Finance untuk menebus kembali mobilnya yang telah ditarik paksa oleh debt collector.

“Rinciannya (ditulis tangan), angsuran tertunggak selama 2 bulan Rp4.986.000 dan biaya tarik Rp9.000.000,-. Kemudian disuruh bayar lagi deposito angsuran Rp4.986.000 dan denda Rp1.483.000. Jadi totalnya semua Rp20.455.800,-,” jelas Benyamin.

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Debt Collector #Kasus Benyamin Kunne
Berikan Komentar Anda