MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Kapolsekta Bontoala Kompol Andi Aris Abu Bakar memastikan kasus pengeroyokan terhadap Melissa (17), siswi SMA di Kota Makassar tidak dihentikan. Ia menegaskan, tersangka Aris hanya mendapatkan penangguhan penahanan.
"Saya tegaskan bahwa kasus Melissa tetap lanjut. Adapun Aris, salah satu tersangka hanya mendapatkan penangguhan penahanan," ujar Kompol Andi Aris, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, selain Aris, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya. Andi Aris mengatakan, penangguhan penahanan terhadap tersangka Aris sudah melalui prosedur hukum.
"Jadi kemarin ini hanya miskomunikasi antara penyidik dan korban. Korban mungkin beranggapan bahwa kasus ini dihentikan. Padahal tidak. Hanya penangguhan," paparnya.
Andi Aris mengemukakan, dalam proses pengajuan penangguhan penahanan ia telah menginstruksikan menyidik agar dilakukan dengan prosedur yang tepat.
"Dari berbagai pertimbangan, akhirnya kita beri penangguhan. Tapi saya wanti-wanti penyidik agar berkas perkara segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Andi Aris mengaku, korban memang penting untuk diedukasi mengenai status Aris usai mendapatkan penangguhan.
"Jadi statusnya tetap tersangka. Itu yang perlu korban ketahui. Dan saya tegaskan bahwa berkas perkara akan kita percepat guna menghindari adanya asumsi-asumsi buruk terhadap penyidik," jelasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin Rahman menjelaskan, sejak awal ia menyampaikan kepada penyidik agar penangguhan penahanan harus memenuhi syarat. Sebab saat ini yang menjadi tersangka bukan hanya Aris. Masih ada 3 orang yang tengah dalam pengejaran.
"Dari awal saya sudah tekankan untuk sesuai prosedur penyidikan kepada penyidik saya. Dan kasus ini bukan hanya Aris yang tersangka karena dalam tahapan ini ada 3 orang yang menjadi DPO. Saat ini kami sementara mendeteksi keberadaan mereka," ujar Syahuddin.
Penulis : Akbar