Selasa, 09 September 2025 21:50

Penundaan Gaji PPPK Toraja Utara Diduga Dimanipulasi, BKAD Angkat Suara

Matius Sampelalong
Matius Sampelalong

Matius Sampelalong, menyebutkan bahwa penundaan gaji PPPK disebabkan oleh beberapa faktor.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 1.300 PPPK tahap I formasi 2024 telah ditetapkan dengan SK yang berlaku mulai 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Namun, ini masih menyisakan masalah, karena lebih dari 300 PPPK belum bisa menerima gaji.

Meskipun sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Penugasan (SPP), PPPK masih mengalami kesulitan dengan sistem penggajian. Salah seorang PPPK dengan inisial AS merasa bingung karena SK dan SPP yang sudah diterima tidak kunjung diikuti dengan pencairan gaji.

"Intinya, sistem penggajian membingungkan kami. Ada yang sudah gajian pada Senin, 8 September 2025, ada juga yang belum gajian, termasuk saya. Sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari Pemda alasan gaji kami ditunda," keluh AS kepada PEDOMANMEDIA di sekitar Alfamidi Super Rantepao, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga

Di sisi lain, salah seorang PPPK inisial SD, meskipun telah menerima gaji pada 8 September, ia masih merasa bingung karena tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah, apakah gaji tersebut merupakan gaji bulan Juni sesuai Surat Keputusan (SK) atau bulan lainnya.

"Gaji memang sudah masuk kemarin (8/9). Tapi kami bingung. Masalahnya, tidak di tahu, apakah gaji tersebut untuk bulan Juli sesuai di SK atau bulan lain," ungkap SD.

Plt Kepala BKAD Kabupaten Toraja Utara Matius Sampelalong mengakui bahwa dari 1.300 PPPK yang dinyatakan lulus seleksi, masih ada 368 PPPK yang mengalami penundaan gaji.

"Sebanyak 368 PPPK gajinya ditunda. Gajinya masuk Oktober. Lainnya, sudah gajian terhitung Agustus," terang Matius di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025).

Penundaan inilah yang menimbulkan beragam spekulasi. Ada yang menduga, penundaan gaji sebagian PPPK terkesan dimanipulasi.

Dalam penggajian PPPK tahap 1 Kabupaten Toraja Utara, masih ada 368 orang gajinya ditunda. Meskipun sudah aktif bekerja layaknya PNS pada umumnya, mereka dinyatakan baru akan menerima gaji pada. Oktober 2025.

Matius Sampelalong, menyebutkan bahwa penundaan gaji PPPK disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya persentase kehadiran bekerja tidak mencapai 75%.

Artinya, PPPK yang lulus seleksi memiliki persentase kehadiran bekerja yang tidak mencapai 75% ketika masih berstatus honorer. Kemudian, PPPK pindah unit kerja ketika ikut seleksi PPPK.

"Ini kebijakan daerah, dan sudah melalui rapat antara kepala OPD dan lurah. Kebijakan penundaan gaji PPPK diambil karena dua alasan utama yaitu persentase kehadiran tidak mencapai 75 %. PPPK yang tidak mencapai persentase kehadiran 75% saat masih berstatus honorer akan mengalami penundaan gaji.

PPPK pindah unit kerja. PPPK yang pindah unit kerja atau lintas OPD juga menjadi alasan penundaan gaji," paparnya.

Dengan alasan tersebut, inisial AS menganggap bahwa penggajian PPPK di Toraja Utara disinyalir sarat manipulasi.

"Alasan pemerintah daerah menunda gaji PPPK tidak etis," ucap AS.

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Torut #PPPK Torut
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer